Mensos Pecat ASN dan Pendamping PKH, 2.708 Pegawai Mangkir

oleh -295 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Kemensos coret 75 penerima bansos terindikasi judol
Kemensos terus memperbaruhi daftar penerima bansos, kini 75 penerima bansos dicoret karena terindikasi judol. (Foto: dok kilasjatim/Ist)

KILASJATIM.COM, Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberhentikan satu aparatur sipil negara (ASN) dan tiga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berstatus PPPK karena pelanggaran disiplin berat. Keputusan itu diumumkan usai apel kedisiplinan di Kantor Kementerian Sosial, Kamis (26/3/2026).

ASN yang dipecat diketahui tidak masuk kerja selama beberapa tahun dan tidak menjalankan tugas. Sementara tiga pendamping PKH diberhentikan karena pelanggaran serupa.

Langkah tegas ini diambil di tengah tingginya angka ketidakhadiran pegawai usai libur Lebaran. Kemensos mencatat 2.708 pegawai tidak masuk kerja tanpa keterangan pada hari pertama kerja, Rabu (25/3).

Dari jumlah tersebut, 156 pegawai berasal dari kantor pusat, balai, dan sentra layanan. Sisanya sekitar 2.500 pegawai merupakan pelanggaran disiplin, termasuk pendamping PKH.

“Ini bukan angka kecil. Ketidakhadiran tanpa keterangan mencederai institusi dan pelayanan publik,” tegas Saifullah.

Ia menyoroti adanya pendamping PKH yang baru dilantik kurang dari setahun namun sudah melanggar disiplin. Menurutnya, kondisi itu menunjukkan perlunya penegakan aturan yang lebih tegas.

Saifullah memastikan proses penindakan akan terus berjalan. Sejumlah pegawai lain juga tengah diproses karena dugaan pelanggaran berat.

“Kami tidak akan segan menertibkan pegawai yang tidak disiplin agar pelayanan tetap terjaga,” ujarnya.

Kemensos sebelumnya juga telah menjatuhkan sanksi kepada ratusan pegawai. Pada 2025, hampir 500 pegawai menerima surat peringatan, dengan 49 di antaranya berujung pemecatan.

Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pelanggaran akan dikenai sanksi bertingkat, mulai dari teguran hingga pemberhentian.

Selain itu, pegawai yang melanggar juga berpotensi terkena sanksi finansial berupa pemotongan tunjangan kinerja. Berdasarkan aturan internal, ketidakhadiran tanpa pencatatan kehadiran dapat dikenai potongan hingga 3 persen per hari.

Baca Juga :  Pemerintah Coret Permanen Penerima Bansos yang Terbukti Main Judi Online

Saifullah mengingatkan seluruh pegawai agar menjaga integritas dan tidak menyia-nyiakan kesempatan mengabdi.

“Banyak masyarakat yang menunggu kesempatan menjadi ASN. Tugas kita diawasi publik dan harus dijalankan dengan tanggung jawab,” tegasnya.(cit)

No More Posts Available.

No more pages to load.