Industri Iklan Tercekik, P3I Jatim Protes Pajak Reklame Surabaya yang Melonjak 400 Persen

oleh -816 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur memprotes kebijakan Pemerintah Kota Surabaya terkait penerapan pajak reklame hingga 400 persen. Kebijakan tersebut dinilai tidak adil dan berpotensi memukul industri periklanan.

Sekretaris Umum P3I Jawa Timur, Agus Winoto, mengatakan bahwa tarif pajak tersebut bersifat tebang pilih, khususnya untuk reklame yang berdiri di atas lahan milik pemkot.

“Kalau berada di titik milik pemkot, pajaknya bisa mencapai 400 persen. Sementara di luar itu hanya sekitar 25 persen. Ini jelas tidak fair,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).

Menurut Agus, kebijakan tersebut juga dinilai belum memiliki dasar hukum yang jelas, meski disebut telah mulai diterapkan sejak 1 Januari 2026. Ia menilai kondisi ini justru memperberat industri yang tengah berjuang pulih.

“Ini sama saja seperti membunuh industri periklanan di Surabaya. Kami butuh dukungan, bukan justru dibebani kebijakan seperti ini,” tegasnya.

Ia mencontohkan, reklame yang sebelumnya dikenai pajak Rp200 juta kini melonjak hingga Rp800 juta akibat kenaikan tarif tersebut. Selain itu, pelaku usaha juga mempersoalkan skema pengenaan pajak yang tetap dihitung tahunan, meskipun masa sewa reklame tidak mencapai satu tahun.

“Sekarang kondisi pasar berubah. Klien tidak lagi menyewa setahun penuh, bisa hanya enam bulan atau bahkan kurang. Tapi pajak tetap dikenakan satu tahun penuh,” jelasnya.

Agus menambahkan, kondisi industri semakin tertekan karena dampak pandemi COVID-19 yang sebelumnya memangkas jumlah anggota P3I Jawa Timur secara signifikan.

“Dari sekitar 90 anggota, sempat turun 50 persen saat pandemi. Sekarang tersisa sekitar 20 anggota. Kondisinya sangat berat,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa durasi sewa reklame kini semakin pendek, dari yang sebelumnya bisa mencapai satu tahun, menjadi hanya beberapa bulan bahkan hitungan pekan.

Baca Juga :  480 Ribu Siswa di Surabaya Akan Diperiksa Kesehatannya Mulai Tahun Ajaran Baru

P3I Jawa Timur pun mempertimbangkan langkah hukum sebagai respons atas kebijakan tersebut. Agus menilai, kebijakan ini berpotensi mengancam keberlangsungan usaha serta mata pencaharian ribuan pekerja di sektor periklanan.

“Kami kesulitan menjual ke klien dengan harga setinggi itu. Bahkan kebijakan ini sudah mulai diterapkan ke salah satu anggota kami,” ujarnya.

Sebelumnya, P3I Jawa Timur juga menyoroti kurangnya transparansi dalam penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame. Aturan yang disahkan pada 8 Desember 2025 itu baru disosialisasikan pada 5 Februari 2026.

Namun, sebelum sosialisasi dilakukan, sejumlah titik reklame disebut telah terisi. Padahal, dalam Perwali Nomor 70 Tahun 2024 tentang Penataan Reklame disebutkan bahwa penggunaan aset tanah milik pemkot untuk reklame diatur melalui keputusan wali kota, termasuk penentuan titik lokasi.

Pelaku usaha menilai kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian serta dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan titik reklame di Surabaya.(pur)

No More Posts Available.

No more pages to load.