KILASJATIM.COM, Surabaya – Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian PUPR menyiapkan strategi pembagian pelabuhan penyeberangan untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik Lebaran 2026.
Pengaturan difokuskan di lintasan padat seperti Pelabuhan Merak–Pelabuhan Bakauheni serta Pelabuhan Ketapang–Pelabuhan Gilimanuk.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan pembagian ini untuk memecah kepadatan dan mencegah penumpukan kendaraan di satu titik.
“Kami sudah menetapkan pengaturan di sejumlah pelabuhan untuk memecah kepadatan dan mengantisipasi penumpukan kendaraan,” ujarnya dalma keterangan resmi, Senin (2/3/2026).
Skema Merak–Bakauheni
Periode Awal Mudik
- 11 Maret 2026 pukul 15.00 – 13 Maret 2026 pukul 12.00
- Kendaraan penumpang dan sepeda motor tetap melalui Merak–Bakauheni.
- Truk golongan Vb–VII dialihkan ke Pelabuhan Ciwandan.
- Truk besar golongan VIII–IX diarahkan ke Pelabuhan BBJ Bojonegara atau jalur laut via Pelabuhan Krakatau Bandar Samudera menuju Pelabuhan Panjang.
Puncak Arus Mudik
- 13 Maret 2026 pukul 12.00 – 20 Maret 2026 pukul 15.00
- Penumpang dan kendaraan kecil tetap dilayani di Merak.
- Sepeda motor dan kendaraan kecil tertentu dialihkan ke Ciwandan.
- Truk sumbu tiga ke atas diarahkan ke BBJ Bojonegara.
- Kendaraan berat yang terkena pembatasan operasional akan menunggu di buffer zone hingga aturan berakhir.
Skema Arus Balik
23–29 Maret 2026
Pola serupa diterapkan saat arus balik. Kendaraan berat tetap diarahkan ke BBJ Bojonegara dan BBJ Muara Pilu, sementara kendaraan pribadi dan penumpang difokuskan di Merak–Bakauheni.
Sejumlah buffer zone juga disiapkan di rest area Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung dan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar untuk mengantisipasi antrean truk.
Ketapang–Gilimanuk Juga Diatur
- Untuk lintasan Jawa–Bali, pengaturan berlaku mulai 13–29 Maret 2026 di Pelabuhan Ketapang dan Pelabuhan Gilimanuk.
- Pejalan kaki dan kendaraan kecil diprioritaskan.
- Truk besar dibatasi dan diarahkan ke dermaga khusus seperti Bulusan.
- Kendaraan berat menuju NTB dapat melalui trayek Pelabuhan Tanjung Wangi–Pelabuhan Gilimas atau Pelabuhan Jangkar–Pelabuhan Lembar.
Pengaturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026/1447 H.
Pemerintah mengimbau masyarakat mematuhi pembagian pelabuhan sesuai golongan kendaraan agar arus mudik berjalan lancar dan aman. Dengan mobilitas yang diprediksi meningkat, disiplin pengguna jasa menjadi kunci mencegah kemacetan panjang di pelabuhan.(cit)



