Foto frizal kilasjatim
KILASJATIM.COM, Surabaya – Rencana normalisasi tahap dua Sungai Kalianak di kawasan Tambak Asri, Morokrembangan, menuai protes warga. Menyikapi polemik tersebut, Komisi A DPRD Kota Surabaya merekomendasikan penghentian sementara penandaan rumah terdampak hingga ada kejelasan data dan prosedur.
Rekomendasi itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Surabaya, Senin (2/3/2026). RDP digelar sebagai tindak lanjut atas pengaduan warga RW 06 Morokrembangan yang keberatan terhadap rencana pelebaran sungai hingga 18,6 meter.
“Komisi A meminta seluruh pihak menahan diri. Jangan ada langkah-langkah di lapangan yang justru memperkeruh suasana sebelum data dan dasar hukumnya benar-benar sinkron,” tegas Yona dalam forum RDP.
Yona menambahkan, DPRD tidak ingin program pengendalian banjir yang baik justru menimbulkan persoalan sosial baru di tengah masyarakat.
“Kami mendukung normalisasi untuk kepentingan pengendalian banjir. Tetapi pendekatannya harus humanis, transparan, dan sesuai prosedur. Hak-hak warga juga harus dilindungi. Jangan sampai ada kesan intimidatif,” ujarnya.
Ia juga meminta Pemkot Surabaya segera berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Timur dan BBWS Brantas untuk memastikan kejelasan batas sempadan serta status lahan di sepanjang Sungai Kalianak.
Komisi A DPRD Surabaya merekomendasikan agar aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak melakukan penandaan rumah warga terdampak hingga ada hasil sinkronisasi data dan kesepakatan lintas instansi.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan Satpol PP Surabaya, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Bagian Hukum dan Kerja Sama, Camat dan Lurah Morokrembangan, serta warga terdampak.
Ketua Aliansi Warga Terdampak Normalisasi Sungai Kalianak, Sumariono, menegaskan warga pada prinsipnya tidak menolak program normalisasi yang bertujuan mengurangi banjir. Namun, mereka mempersoalkan rencana pelebaran yang dinilai tidak sesuai dengan sejumlah dokumen resmi.
Menurutnya, berdasarkan surat dari BKAD dan Dinas Perikanan, lebar sungai tercatat sekitar 8 meter. Ia juga menyebut adanya surat dari BBWS Brantas yang menyatakan proyek tersebut merupakan usulan masyarakat. Warga meminta transparansi dokumen dan dasar hukum agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan.
Selain itu, warga mempersoalkan tindakan petugas yang melakukan penandaan rumah tanpa menunjukkan surat tugas. “Kami mempersoalkan sikap aparat yang kami nilai arogan dalam melakukan penandaan. Mereka datang tanpa surat tugas. Saat kami tanya atas perintah dari siapa, mereka tidak bisa menunjukkan,” ujar Thowif.
Ketua RW 06 Tambak Asri, Karnoto, meminta pemerintah pusat maupun daerah mempertimbangkan kembali angka pelebaran agar tidak memicu konflik di lapangan. “Kita perlu luruskan bersama. Jangan sampai surat dan fakta di lapangan tidak sinkron,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Drainase DSDABM Surabaya, Adi Gunita, menjelaskan bahwa Kali Krembangan sebagai bagian dari sistem Sungai Kalianak merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui BBWS Brantas dengan pembiayaan dari APBN. Pemkot Surabaya, kata dia, hanya mengusulkan penanganan karena penyempitan sungai berdampak pada banjir di kawasan Tanjung Sari dan sekitarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Surabaya, M. Zaini, menyatakan bahwa pada tahap pertama normalisasi di wilayah Asemrowo dan Morokrembangan, lebar 18,6 meter diterapkan berdasarkan data historis seperti peta tahun 1960 dan 1974, foto udara, serta RDTR 2018.
DPRD Surabaya berharap solusi yang diambil tetap mengedepankan kepastian hukum, melindungi kepentingan warga, serta mendukung upaya pengendalian banjir di Kota Surabaya.(FRI)




