Foto – Polres Sidoarjo
KILASJATIM.COM, Sidoarjo – Satuan Reserse PPA-PPO Polresta Sidoarjo menjaring delapan wanita yang diduga terlibat praktik prostitusi online dalam razia yang digelar di sejumlah hotel di wilayah Sidoarjo. Dua di antaranya diketahui masih berusia di bawah umur.
Dalam operasi yang dilakukan selama bulan suci Ramadan tersebut, petugas juga mengamankan dua pria yang diduga sebagai pelanggan. Keduanya kedapatan berada di dalam kamar hotel bersama wanita yang diduga pekerja seks komersial (PSK).
Kepala Satuan Reserse PPA-PPO Polresta Sidoarjo, AKP Rohmawati Lailah, mengatakan razia dilakukan sebagai langkah menjaga ketertiban umum serta kekhusyukan masyarakat selama Ramadan.
“Dalam kegiatan razia ini, kami mengamankan delapan orang wanita yang diduga sebagai PSK dari sejumlah hotel di wilayah Sidoarjo. Dua orang pria yang berada di dalam kamar bersama wanita tersebut juga turut kami amankan untuk pemeriksaan,” ujar Rohmawati, Senin (23/2/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah alat kontrasepsi di dalam kamar yang diduga digunakan untuk praktik prostitusi. Barang bukti tersebut turut diamankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas juga mendapati alat kontrasepsi. Selain itu, dua dari delapan wanita yang diamankan diketahui berusia di bawah umur karena tidak dapat menunjukkan data identitas diri,” katanya.
Seluruh pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak tertentu yang memfasilitasi praktik prostitusi online tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman, termasuk meminta keterangan dari pihak pengelola hotel terkait dugaan praktik prostitusi online yang terjadi di tempat mereka,” ujarnya.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, khususnya selama Ramadan, guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Sidoarjo tetap kondusif.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya preventif aparat dalam menekan praktik prostitusi online serta melindungi anak di bawah umur dari potensi eksploitasi.(TAM)

