181 Ribu KK di Surabaya Belum Terdata DTSEN, NIK Bisa Dinonaktifkan

oleh -378 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor

KILASJATIM.COM, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempercepat penyelesaian Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Hingga kini, masih ada 181.867 kepala keluarga (KK) atau sekitar 17 persen yang belum terkonfirmasi dari total 1.026.192 KK yang sudah terdata.

Pendataan yang dimulai sejak 19 Oktober 2025 itu melibatkan sekitar 5.000 ASN sebagai surveyor. Namun, sebagian warga belum berhasil ditemui di lapangan karena berbagai faktor, mulai dari perpindahan domisili, tidak berada di rumah saat survei, hingga kendala akses di kawasan tertentu.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan percepatan kini dilakukan melalui layanan konfirmasi mandiri secara daring di laman surabaya.go.id.

“Warga cukup memasukkan NIK dan tanggal lahir untuk mengecek status. Jika belum disurvei, bisa langsung isi formulir konfirmasi. Maksimal satu minggu petugas akan verifikasi ke alamat,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Ex-Humas Pemkot Surabaya yang dikutip, Jumat (20/2/2026).

Menurut Eddy, DTSEN menjadi basis utama pemetaan kesejahteraan warga, mulai dari komposisi keluarga, pekerjaan hingga kisaran penghasilan. Data ini akan menjadi satu-satunya acuan program bantuan dari kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.

Karena itu, warga yang merasa belum terdata diminta segera melakukan konfirmasi sebelum 31 Maret 2026. Selain melalui website, pelaporan juga bisa dilakukan langsung ke kantor kelurahan setempat.

Pemkot menegaskan, jika hingga batas waktu tersebut warga tidak melakukan konfirmasi, NIK akan ditertibkan atau dinonaktifkan sementara untuk layanan publik di lingkungan Pemkot Surabaya.

“Penertiban ini mekanisme administratif untuk memastikan keberadaan dan domisili warga. Tanpa verifikasi, data sosial ekonomi tidak bisa divalidasi,” tegas Eddy.

Dampaknya, warga dengan NIK nonaktif sementara tidak dapat mengakses sejumlah layanan publik seperti perizinan hingga layanan administrasi lainnya sampai proses verifikasi selesai.

Baca Juga :  Wali Kota Eri Cahyadi Kaji WFA Untuk Hemat Pengeluaran

Pemkot memastikan sistem konfirmasi daring tetap mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Informasi yang ditampilkan di laman hanya berupa inisial nama dan wilayah administratif seperti RT/RW dan kecamatan, tanpa membuka detail data pribadi.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Surabaya, Arrief Chandra Setiawan, menambahkan pembaruan DTSEN penting karena kondisi sosial ekonomi masyarakat bersifat dinamis.

“Posisi kesejahteraan bisa berubah. Updating berkala penting agar bantuan tepat sasaran dan meminimalkan inclusion maupun exclusion error,” katanya.

Surabaya sendiri menjadi pilot project nasional dalam pemutakhiran data sosial ekonomi secara dinamis. Ke depan, pembaruan akan dilakukan berkala setiap tiga bulan oleh BPS pusat, dengan pengawalan kualitas data di tingkat kota.

Dukungan juga datang dari Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko. Ia meminta proses verifikasi setelah konfirmasi warga berjalan cepat agar pelayanan publik tidak terhambat.

“RT dan RW perlu ikut menyosialisasikan. Data yang akurat adalah fondasi pembangunan yang tepat sasaran,” ujarnya.

Dengan tenggat 31 Maret 2026, Pemkot berharap partisipasi aktif warga dapat menuntaskan sisa 17 persen data yang belum terkonfirmasi. Validitas data, kata mereka, menjadi kunci agar bantuan dan kebijakan benar-benar sampai kepada yang berhak. (cit) 

No More Posts Available.

No more pages to load.