SE Ramadan 2026, Hiburan Malam di Surabaya Wajib Tutup Serta Perketat Patroli dan Pengawasan

oleh -385 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Ilustrasi (Foto: dok Patroli Ramadan tahun lalu)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pedoman keamanan dan ketertiban selama Ramadan dan Idul Fitri 2026. Aturan ini menekankan kekhusyukan ibadah sekaligus menjaga kondusivitas Kota Pahlawan.

Salah satu poin utama dalam SE tersebut adalah kewajiban penutupan seluruh tempat hiburan malam, seperti diskotek, kelab malam, pub, karaoke dewasa maupun keluarga, spa, dan panti pijat, termasuk yang berada di hotel.

Sementara itu, restoran, kafe, warung, dan hotel tetap diperbolehkan beroperasi. Namun, pengusaha diminta tidak beroperasi secara mencolok pada siang hari dengan memasang tirai penutup.

“Restoran dan kafe tetap boleh buka, tapi kami imbau memasang tirai penutup pada siang hari agar tidak mencolok,” ujar Eri, Rabu (18/2/2026).

Atur Takjil hingga Bioskop

Pemkot juga mengatur pembagian takjil dan sahur gratis agar disalurkan melalui masjid, musala, atau lembaga resmi guna mencegah kemacetan dan kerumunan.

Penggunaan pengeras suara di masjid diminta mengikuti ketentuan Kementerian Agama. Penyaluran zakat fitrah juga disarankan melalui lembaga resmi, seperti masjid atau BAZNAS.

Untuk bioskop, operasional dilarang pada waktu utama ibadah, yakni pukul 17.30–20.00 WIB, dari waktu berbuka hingga selesai salat Tarawih.

Kegiatan bazar Ramadan dan pasar malam wajib mengantongi izin Forkopimcam. Sedangkan sahur on the road harus diberitahukan kepada aparat keamanan.

Larangan Petasan dan Pengawasan Remaja

Dalam SE tersebut, Pemkot melarang pembuatan, penjualan, dan penyalaan petasan guna mencegah kebakaran. Orang tua dan sekolah juga diminta mengawasi aktivitas remaja agar tidak terlibat tawuran, perang sarung, balap liar, hingga praktik judi dan peredaran minuman keras.

Pemkot Surabaya bersama TNI dan Polri akan menggelar patroli rutin selama Ramadan.

Baca Juga :  Dalami Kebijakan Pariwisata Daerah, Universitas Pertahanan Riset di Banyuwangi

Kepala Satpol PP Surabaya Achmad Zaini mengatakan pengawasan dilakukan terpadu sesuai SE Wali Kota Nomor 300/2326/436.8.6/2026.

“Kami melakukan pemantauan bersama perangkat daerah, TNI dan Polri, agar aturan berjalan efektif,” ujarnya.

Ia menambahkan, rumah biliar juga dilarang beroperasi selama Ramadan, kecuali untuk latihan olahraga dengan izin khusus dan rekomendasi KONI serta POBSI setempat.

Patroli akan ditingkatkan pada pagi, malam, hingga menjelang sahur, terutama di titik rawan gangguan ketertiban.

Eri menegaskan, aturan ini bukan untuk membatasi aktivitas warga, melainkan memastikan Ramadan berlangsung aman dan khusyuk. Pemkot juga membuka layanan darurat melalui Call Center 112 atau 110 jika terjadi kondisi darurat.

“Kalau ada pelanggaran, tentu ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (cit)

No More Posts Available.

No more pages to load.