Bareskrim: Kapolres Bima Nonaktif Miliki Narkoba untuk Konsumsi

oleh -416 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
AKBP Didik Putra Kuncoro Kapolres Bima . (Foto; dok/istimewa)

KILASJATIM.COM, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyebut Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, memiliki narkoba untuk dikonsumsi pribadi. Perwira menengah Polri itu juga dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan uji rambut.

“Untuk dipakai, konsumsi,” kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, di Jakarta yang dikutip, Senin (16/2/2026).

Zulkarnain menjelaskan, hasil tes urine awal menunjukkan negatif. Namun, pemeriksaan lanjutan oleh Divisi Propam Polri melalui uji rambut menyatakan Didik positif narkoba.

“Waktu diperiksa urine, negatif. Tapi uji rambut oleh Propam, hasilnya positif,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat menangkap dua asisten rumah tangga milik anggota Polri Bripka IR dan istrinya, AN. Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu seberat 30,415 gram.

Pengembangan kasus mengarah pada keterlibatan Ajun Komisaris Polisi Malaungi (AKP ML). Hasil pemeriksaan Propam Polda NTB menunjukkan AKP ML positif amfetamin dan metamfetamin.

Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML kemudian menemukan lima paket sabu dengan total berat 488,496 gram.

Tim gabungan Biro Paminal Divisi Propam Polri dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggeledah rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang pada Rabu (11/2).

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sabu seberat 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta 5 gram ketamin.

Pada Jumat (13/2), Bareskrim resmi menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkotika.

Saat ini, AKBP Didik belum ditahan karena masih menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri. Sidang etik terhadap yang bersangkutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (19/2).

Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran narkotika yang melibatkan aparat penegak hukum. Bareskrim menegaskan proses pidana dan etik akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (cit)

No More Posts Available.

No more pages to load.