P3I Jatim Soroti Transparansi Perwali Reklame Surabaya

oleh -547 Dilihat
Sekretaris P3I Jatim, Agus Winoko

KILASJATIM.COM, Surabaya – Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur mempertanyakan transparansi penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.

Sekretaris P3I Jatim Agus Winoko mengatakan, Perwali yang disahkan pada 8 Desember 2025 itu baru disosialisasikan hampir dua bulan kemudian, tepatnya 5 Februari 2026. Ia menilai jeda waktu tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan pelaku usaha.

Hal itu disampaikan Agus saat berdialog dengan pengurus PWI Jawa Timur, Rabu (11/2/2026).

Agus menjelaskan, sebelumnya Pemkot Surabaya menerbitkan Perwali Nomor 70 Tahun 2024 tentang Penataan Reklame. Dalam Bab III aturan tersebut disebutkan bahwa aset tanah milik pemerintah kota dapat dimanfaatkan untuk pemasangan reklame. Titik-titik lokasinya diatur secara rinci melalui keputusan wali kota.

Menurutnya, titik-titik itulah yang menjadi incaran para pengusaha reklame. Mekanisme untuk mendapatkan titik tersebut kemudian diatur dalam Perwali Nomor 73 Tahun 2025.

Namun, Agus menyebut sebelum Perwali terbaru itu diterbitkan dan disosialisasikan, sejumlah titik reklame di aset pemkot sudah terisi.

“Perwali Nomor 73 Tahun 2025 disahkan 8 Desember 2025, tapi baru disosialisasikan 5 Februari 2026. Ini menimbulkan pertanyaan. Yang lebih mengejutkan, saat perwali itu disahkan, titik-titik reklame sudah terisi. Jelas ini tidak fair dan tidak adil,” ujarnya.

Perwali 73/2025 mengatur tata cara dan persyaratan untuk memperoleh titik reklame di atas aset pemerintah kota. P3I Jatim meminta Pemkot Surabaya membuka secara jelas mekanisme, syarat, serta proses penentuan pihak yang memperoleh titik tersebut.

Agus menegaskan, pelaku usaha berharap ada perlakuan yang sama bagi setiap pemohon agar tercipta iklim usaha yang sehat di sektor periklanan, khususnya media luar ruang atau billboard. (BUD)

No More Posts Available.

No more pages to load.