KILASJATIM.COM, Surabaya – Polisi kembali memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) DPRD Kota Surabaya tahun 2011. Kali ini, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Mahmud, memenuhi panggilan penyidik di Gedung Anindita, Polrestabes Surabaya, Rabu (11/2/2026).
Mahmud tiba sekitar pukul 11.00 WIB dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 2,5 jam. Ia mengaku mendapat tambahan empat hingga lima pertanyaan dari penyidik.
“Karena sudah lama, saya juga harus mengingat-ingat lagi,” ujarnya kepada wartawan usai pemeriksaan.
Mahmud menyebut materi pertanyaan berkisar pada pelaksanaan Bimtek, mulai dari tahap perencanaan hingga penganggaran. Saat kegiatan itu berlangsung pada 2011, ia menjabat sebagai Ketua Komisi B DPRD Surabaya.
Ia menegaskan bersikap kooperatif dalam proses hukum. “Saya tidak pernah mangkir. Supaya masalah ini cepat selesai,” katanya.
20 Saksi Sudah Diperiksa
Sebelumnya, polisi juga memanggil Armuji dan Musyafak Rouf pada Kamis (5/2/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar 1,5 jam. Keduanya mengaku hanya diminta membaca ulang dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 20 saksi. Polisi menyatakan pemanggilan masih akan berlanjut untuk melengkapi pendataan sebelum dilakukan gelar perkara dan penentuan tersangka.
Kasus dugaan korupsi Bimtek DPRD Surabaya 2011 ini kembali bergulir setelah sebelumnya sempat berjalan cukup lama. Penyidik kini fokus merampungkan pemeriksaan saksi guna memperjelas konstruksi perkara. (cit)




