KILASJATIM.COM, Jakarta – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti temuan adanya warga kategori desil 10 atau kelompok ekonomi terkaya yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Budi menegaskan, pemerintah akan meninjau ulang kepesertaan tersebut dalam tiga bulan ke depan agar kuota PBI benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu.
“Ada yang sebenarnya sangat mampu, desil 10, tapi masih menerima PBI. Ini akan kami review bersama BPJS dan pemda,” kata Budi di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Menurut dia, iuran BPJS kelas III sebesar Rp 42.000 per bulan seharusnya tidak menjadi beban bagi kelompok ekonomi atas. Karena itu, porsi kepesertaan PBI perlu dialihkan kepada warga yang lebih berhak.
Data Kementerian Kesehatan mencatat, terdapat 1.824 orang dari desil 10 yang saat ini tercatat sebagai peserta PBI. Sementara kuota nasional PBI sekitar 96,8 juta jiwa, sehingga keberadaan peserta tidak layak berpotensi mengurangi akses bagi masyarakat miskin.
Budi menyebut, pemerintah akan melakukan rekonsiliasi data bersama BPJS Kesehatan, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial, dan pemerintah daerah. Langkah ini menyasar pergerakan data sekitar 11 juta peserta yang berubah status dari PBI menjadi non-PBI.
Meski demikian, ia memastikan proses penataan tidak akan mengganggu pelayanan kesehatan, terutama bagi pasien dengan penyakit katastropik atau kondisi kritis.
“Selama masa penataan tiga bulan ke depan, pelayanan tetap berjalan,” ujarnya.
Pemerintah menargetkan proses evaluasi ini dapat memastikan bantuan iuran benar-benar tepat sasaran, sekaligus memperluas akses jaminan kesehatan bagi kelompok desil terbawah yang belum terakomodasi. (cit)



