Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Modus Pendekatan Asmara dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

oleh -531 Dilihat

KILASJATIM.COM, Kediri – Satreskrim Polres Kediri bersama Unit Reskrim Polsek Ngasem berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari 1×24 jam. Penangkapan dilakukan terhadap AR (32), warga Surabaya, yang diduga mencuri sepeda motor dengan modus pendekatan asmara melalui aplikasi perkenalan.

Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban AS (38), warga Kabupaten Blitar, yang kehilangan sepeda motor, dua ponsel, serta dompet berisi dokumen penting.

“Kami berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan modus pendekatan asmara sesama jenis. Seorang terduga pelaku berinisial AR (32) asal Surabaya,” ujar AKP Joshua, Senin (9/2/2026).

Menurut keterangan polisi, korban sebelumnya bertemu pelaku di Pare, Kabupaten Kediri. Keduanya sempat berboncengan menuju kawasan Simpang Lima Gumul dan memutuskan menginap di sebuah hotel karena hujan. Namun, saat korban terbangun, pelaku sudah tidak berada di kamar, dan barang-barang miliknya, termasuk sepeda motor yang diparkir di hotel, ikut hilang.

“Ketika korban terbangun pagi hari, pelaku sudah tidak ada dan sejumlah barang milik korban ikut hilang, termasuk sepeda motor yang diparkir di hotel,” kata Joshua.

Kerugian korban diperkirakan mencapai sekitar Rp17 juta. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap AR di sebuah hotel di Surabaya, beserta barang bukti milik korban.

“Tersangka AR beserta barang bukti langsung kami bawa ke Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasatreskrim.

Polisi menyebut pelaku mengakui perbuatannya dan sempat berencana menjual motor tersebut. Saat ini, AR dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Dari pengakuannya, ini adalah kali pertama ia melakukan aksi pencurian.(iis)

No More Posts Available.

No more pages to load.