Lokasi arena berada di tengah kebun dan relatif terpencil, sekitar satu kilometer dari jalan raya utama. Akses menuju lokasi hanya dapat ditempuh menggunakan sepeda motor melalui jalan setapak. Kondisi ini diduga sengaja dipilih untuk menghindari pantauan aparat maupun warga sekitar.
Di lokasi, petugas menemukan sisa bangunan nonpermanen berupa rangka bambu, terpal, karpet, serta sejumlah sangkar ayam. Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa tempat itu sebelumnya difungsikan sebagai arena judi sabung ayam.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan pembongkaran dilakukan untuk mencegah lokasi tersebut kembali dimanfaatkan sebagai tempat praktik perjudian.
“Begitu menerima aduan masyarakat, petugas langsung bergerak ke lokasi. Setelah ditemukan indikasi kuat praktik sabung ayam, seluruh sarana langsung kami bongkar dan musnahkan agar tidak dapat digunakan lagi,” ujar Bambang.
Menurutnya, meskipun saat petugas tiba tidak ditemukan aktivitas perjudian, keberadaan fasilitas tersebut menjadi bukti kuat bahwa lokasi itu pernah digunakan sebagai arena sabung ayam.
“Kami tidak menunggu ada kegiatan. Jika sudah ada bukti dan indikasi kuat, kami langsung bertindak,” tegasnya.
Bambang menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Malang dalam memberantas segala bentuk perjudian yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Perjudian, termasuk sabung ayam, sering memicu konflik, gangguan kamtibmas, bahkan tindak kriminal lainnya. Karena itu, setiap laporan masyarakat akan kami tindak tegas,” katanya.
Selain membongkar sarana, petugas juga melakukan sosialisasi kepada warga sekitar agar tidak terlibat maupun memfasilitasi praktik perjudian serupa di kemudian hari.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif. Jika masih menemukan aktivitas perjudian, segera laporkan melalui layanan kepolisian,” pungkas Bambang.(TQI)
