BBM Nelayan Rp 15 Ribu Berlaku hingga Akhir 2026, Ini Syaratnya

oleh -1115 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. (Foto: dok/Istimewa)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan skema penyaluran bahan bakar minyak (BBM) solar dengan harga khusus Rp 15.000 per liter bagi kapal perikanan berukuran 30-200 gross ton (GT). Kebijakan ini disertai mekanisme pengawasan ketat agar penyaluran tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan program tersebut merupakan stimulus yang berlaku hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi sebelum diputuskan kelanjutannya.

“Penyaluran BBM harga khusus akan dilaksanakan melalui mekanisme yang ketat dan akuntabel untuk mencegah kebocoran. Kebijakan ini bersifat stimulus hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi,” ujar dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (17/7/2026).

Agar dapat memperoleh solar bersubsidi khusus tersebut, pemilik kapal wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Kapal harus memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) yang masih berlaku, aktif beroperasi dalam enam bulan terakhir, serta memasang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP/VMS) yang berfungsi aktif.

Selain itu, pemilik kapal juga diwajibkan berkomitmen melakukan penyesuaian sistem bagi hasil antara pelaku usaha dan anak buah kapal (ABK), serta menandatangani pakta integritas.

KKP juga menetapkan sejumlah kewajiban untuk memastikan distribusi berjalan sesuai aturan. Di antaranya melaporkan rencana pengisian BBM kepada otoritas pelabuhan, melakukan pengisian di pelabuhan pangkalan sesuai izin, tidak mengalihkan BBM ke kapal lain, menjaga VMS tetap aktif saat pengisian, membuka akses pengawasan bagi petugas KKP, merealisasikan rekomendasi BBM maksimal tiga bulan setelah diterbitkan, serta menyampaikan laporan penggunaan BBM beserta dokumen pendukung.

Untuk memperkuat pengawasan, seluruh proses penyaluran akan dilakukan secara digital melalui sistem yang telah terintegrasi, mulai dari OSS-SILAT-SIMKADA, e-PIT, hingga sistem milik BPH Migas dan Pertamina.

Baca Juga :  DLH Banyuwangi Klarifikasi Polemik Pembangunan TPS3R Sobo

“Seluruh proses penyaluran akan difasilitasi melalui sistem digital yang terintegrasi sehingga distribusi dapat diawasi secara transparan dan akuntabel,” kata Trenggono.

KKP memperkirakan kebutuhan solar harga khusus hingga akhir 2026 mencapai sekitar 399 juta liter. Volume tersebut diproyeksikan memenuhi kebutuhan operasional sekitar 6.712 kapal penangkap dan kapal pengangkut ikan yang beroperasi di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Dengan skema tersebut, KKP berharap biaya operasional pelaku usaha perikanan dapat ditekan, sekaligus memastikan bantuan BBM benar-benar diterima kapal yang memenuhi syarat dan aktif melaut. (cit)