foto istimewa
KILASJATIM.COM, Lamongan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Solokuro kurang dari 24 jam setelah kejadian. Dalam pengungkapan tersebut, Tim Jaka Tingkir mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial W (38) dan M (37), warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
“Tersangka W berperan sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor milik korban, sedangkan tersangka M bertugas mengawasi situasi sekitar dan membantu mendorong motor hasil curian,” ujar Arif, Kamis, 5 Februari 2026.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 2 Februari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di Dusun Petiyen, Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2019 di pinggir jalan, lalu ditinggal mencari rumput di sawah untuk pakan ternak kambing.
Sekitar pukul 14.15 WIB, korban kembali ke lokasi parkir dan mendapati sepeda motornya telah hilang. Setelah melakukan pencarian di sekitar lokasi namun tidak membuahkan hasil, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Lamongan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak dan mengamankan para pelaku.
Dijelaskan, aksi pencurian dilakukan kedua tersangka dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda CBR untuk mencari sasaran. Setelah menemukan target, tersangka W sempat mencoba menyalakan sepeda motor korban menggunakan kunci palsu namun gagal. Selanjutnya, sepeda motor korban didorong menggunakan kaki oleh tersangka M, sementara W berada di atas motor dan M tetap mengawasi situasi sekitar.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hitam milik korban serta satu unit sepeda motor Honda CBR yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Sementara itu, korban pencurian, Muhsin, mengapresiasi respons cepat kepolisian yang berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengembalikan sepeda motor yang biasa digunakannya untuk aktivitas sehari-hari.
“Terima kasih Pak Kapolres, motor saya sudah ditemukan dan dikembalikan. Alhamdulillah tidak dipungut biaya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Lamongan juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan di area terbuka atau minim pengawasan.(rud)




