KILASJATIM.COM, Surabaya – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mendapat tambahan modal dari pemerintah sebesar Rp 1,8 triliun. Dana tersebut dikucurkan melalui APBN 2025 untuk memperkuat layanan angkutan kereta api nasional.
Penambahan modal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Desember 2025.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menugaskan KAI menyediakan sarana perkeretaapian berupa kereta rel listrik (KRL). Penugasan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan transportasi publik berbasis rel.
Pengadaan sarana dilakukan melalui pembelian baru dan retrofit armada dengan mengutamakan produk dalam negeri, serta menyesuaikan kapasitas industri nasional.
Untuk mendukung penugasan itu, pemerintah menambah penyertaan modal negara (PMN) ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebesar Rp 1,8 triliun. Dana tersebut kemudian diteruskan sebagai tambahan modal saham ke PT KAI.
Aturan tersebut juga menegaskan negara tetap mempertahankan saham Seri A Dwiwarna sebesar 1% di KAI sebagai bentuk kendali strategis.
Tambahan modal ini diharapkan mempercepat pengadaan armada KRL dan memperkuat kapasitas layanan KAI di tengah tingginya permintaan transportasi publik. (cit)




