KAI Ungkap 1.638 Perlintasan Kereta Belum Dijaga, Butuh Rp 1,2 Triliun

oleh -323 Dilihat
Oleh
Redaksi
Editor
KAI menyebut ada 1.810 perlintasan tidak terjaga di Indonesia. Untuk mengamankan perjalanan kereta membutuhkan anggaran Rp 1,2 Triliun. (Foto: dok kilasjatim)

KILASJATIM.COM, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengungkap masih banyak perlintasan sebidang yang belum dilengkapi penjagaan. Dari total 3.674 perlintasan sebidang di seluruh Indonesia, sebanyak 1.810 titik tercatat belum dijaga petugas.

Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin mengatakan sebagian perlintasan tersebut sudah ditutup karena memiliki lebar jalan kurang dari dua meter. Namun, masih terdapat 1.638 perlintasan dengan lebar jalan lebih dari dua meter yang perlu dilengkapi portal dan fasilitas keselamatan lainnya.

“Kami masih memiliki 1.638 perlintasan yang perlu dipasang portal maupun sistem pengamanan,” kata Bobby dalam keterangannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (3/6/2026).

Untuk menuntaskan program pengamanan tersebut, KAI memperkirakan kebutuhan belanja modal (capital expenditure/CAPEX) mencapai Rp 1,2 triliun. Selain itu, diperlukan biaya operasional sekitar Rp 700 miliar per tahun untuk mendukung penjagaan di seluruh titik yang telah dibenahi.

Menurut Bobby, setelah seluruh perlintasan dilengkapi pengamanan, KAI membutuhkan lebih dari 8.000 petugas penjaga yang bekerja dalam tiga shift setiap hari.

Selain pengamanan di perlintasan sebidang, KAI juga mengidentifikasi sekitar 40 titik dengan tingkat lalu lintas kendaraan yang tinggi. Lokasi-lokasi tersebut dinilai perlu ditingkatkan menjadi perlintasan tidak sebidang melalui pembangunan flyover guna mengurangi risiko kecelakaan dan kemacetan.

“Untuk jalan yang lalu lintasnya cukup padat, kami mengusulkan agar dibuat tidak sebidang lagi. Ada sekitar 40 titik yang perlu dibangun flyover,” ujarnya.

Meski demikian, Bobby menegaskan pengelolaan dan pengamanan perlintasan sebidang pada dasarnya merupakan kewenangan pemerintah sesuai status jalan yang melintas. Perlintasan di jalan nasional menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian, sedangkan perlintasan di jalan provinsi maupun kabupaten menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Baca Juga :  Puncak Arus Balik Libur Nataru: Hampir 30 Ribu Penumpang di Daop 8 Surabaya

Karena itu, KAI berharap pembenahan perlintasan sebidang dapat dilakukan melalui kolaborasi antara perusahaan, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta maupun pengguna jalan.(cit)

No More Posts Available.

No more pages to load.