Dua Terdakwa Penipuan Modus Suplai Solar Divonis Satu Tahun Penjara

oleh -597 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus kerja sama suplai solar yang menjerat dua terdakwa, R. De Laguna Latanro Putera dan Muhammad Luthfi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung Senin (2/2/2026), majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis masing-masing satu tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha menegaskan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum, yakni Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kedua terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun penjara,” ujar Agus Cakra Nugraha saat membacakan amar putusan di ruang sidang Garuda 1 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyampaikan sikap berbeda di hadapan majelis hakim. Terdakwa R. De Laguna Latanro Putera menyatakan masih mempertimbangkan putusan yang dijatuhkan kepadanya.

“Pikir-pikir, Yang Mulia,” ucap R. De Laguna singkat.

Sementara terdakwa Muhammad Luthfi secara tegas menyatakan menerima putusan majelis hakim. “Terima, Yang Mulia,” katanya.

Di sisi lain, jaksa penuntut umum Estik Dila Rahmawati juga menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum atas putusan tersebut.

“Untuk kedua terdakwa, pikir-pikir, Yang Mulia,” ujarnya.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa terbukti memanfaatkan kepercayaan korban yang diperoleh melalui perkenalan dengan ibu kandung R. De Laguna. Pada pertemuan awal, R. De Laguna mengaku sebagai Direktur PT Kapita Ventura Indonesia yang bergerak di bidang holding dan berbagai usaha, namun tidak memiliki kegiatan usaha di bidang suplai solar.

Meski mengetahui perusahaannya tidak bergerak di sektor tersebut, R. De Laguna bersama Muhammad Luthfi tetap menawarkan kerja sama investasi modal usaha suplai solar kepada korban. Mereka memperkenalkan PT Petro Energi Solusi milik Luthfi sebagai mitra kerja sama dengan iming-iming keuntungan sebesar 3 hingga 4 persen per bulan.

Baca Juga :  KSEI, SIPF dan OJK Edukasi Perlindungan Investor, Tangkal Maraknya Investasi Bodong 

Para terdakwa juga menjanjikan pemberian cek sebagai jaminan pembayaran, padahal sejak awal mengetahui bahwa cek tersebut tidak didukung saldo yang cukup untuk dicairkan.

Korban akhirnya menyalurkan dana sebanyak tiga kali, masing-masing Rp500 juta. Dana pertama ditransfer ke rekening Mandiri PT Kapita Ventura Indonesia pada 18 Mei 2022 dengan janji keuntungan 3 hingga 4 persen per bulan dan perpanjangan kesepakatan hingga November 2023.

Selanjutnya, dana kedua sebesar Rp500 juta ditransfer ke rekening BCA PT Kapita Ventura Indonesia pada 10 November 2022 dengan janji keuntungan 3,5 hingga 4 persen per bulan dan perpanjangan hingga November 2023. Terakhir, dana ketiga sebesar Rp500 juta ditransfer ke rekening BCA PT Petro Energi Solusi pada 10 Mei 2023 dengan janji keuntungan 4 persen per bulan.

Setiap penawaran disertai surat perjanjian kerja sama yang dibuat secara sengaja untuk meyakinkan korban. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, baik modal maupun keuntungan tidak pernah dibayarkan.

Fakta persidangan mengungkapkan bahwa kedua terdakwa mengetahui perusahaan yang mereka kelola tidak pernah menjalankan usaha suplai solar sama sekali. Seluruh dana yang masuk ke rekening perusahaan justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak pernah direalisasikan dalam bentuk kerja sama usaha.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian total sebesar Rp1,5 miliar.(ara)

No More Posts Available.

No more pages to load.