Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pencurian Emas Libatkan Empat WNA

oleh -740 Dilihat

Keempat WNA yang mencuri 52 emas di salah satu toko emas kawasan Pacar Keling, Surabaya, telah ditangkap Unut Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Foto: Istimewa

 

KILASJATIM.COM, Surabaya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian emas yang melibatkan empat warga negara asing (WNA), Jumat (30/1/2026).

Empat WNA tersebut masing-masing berinisial FR, YS, MR, dan ZR. Mereka ditangkap pada 24 Desember 2025 di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat. Para pelaku diketahui melakukan aksi pencurian di sebuah toko emas di kawasan Pacar Keling, Surabaya. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku merupakan WNA asal Pakistan dan Jordania.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan bahwa keempat pelaku telah berada di Indonesia sejak tahun 2023 dan menjalani kehidupan berpindah-pindah.

“Para pelaku sudah berada di Indonesia sejak 2023 dan hidup secara nomaden,” ujar AKBP Edy saat konferensi pers.

Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah melakukan tindak kejahatan serupa di luar negeri.

“Satu dari WNA tersebut berdasarkan hasil koordinasi penyidik merupakan residivis dan pernah melakukan kejahatan yang sama di Thailand,” ungkapnya.

Setelah diamankan, diketahui bahwa emas hasil curian telah dijual oleh para pelaku. Kepolisian berhasil menyita uang hasil penjualan emas tersebut dengan total nilai mencapai Rp180 juta.

“Emas hasil kejahatan sudah dijual, dan dari hasil penjualan tersebut kami berhasil menyita uang sebesar Rp180 juta,” kata AKBP Edy.

Saat ini, keempat pelaku masih menjalani proses hukum. AKBP Edy menambahkan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan.

“Berkas perkara sudah kami serahkan ke Kejaksaan dan telah dinyatakan P-21. Insyaallah minggu depan akan dilaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk proses penuntutan,” ujarnya.(FRI)

No More Posts Available.

No more pages to load.