Selundupkan Pil Koplo untuk Suami, Perawat PPPK Ditangkap

oleh -695 Dilihat
oleh
EA (30) perawat P3K dengan barang bukti pil yang diselundupkan ke Lapas Lumajang. (Foto: Dok Lapas Lumajang/ist)

KILASJATIM.COM, Lumajang – Seorang perawat perempuan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial EA (30) ditangkap petugas saat mencoba menyelundupkan 240 butir pil koplo logo Y ke dalam Lapas Kelas II B Lumajang, Jawa Timur. Penangkapan terjadi saat jam kunjungan, Rabu (28/1/2026).

Aksi EA terbongkar setelah petugas pengamanan lapas mencurigai gerak-gerik pelaku sejak pemeriksaan awal di pintu masuk. Kecurigaan semakin kuat ketika petugas wanita menemukan ada benda mencurigakan di area pakaian dalam pengunjung.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Lumajang, Pramita Ananta, mengatakan penggeledahan lanjutan menemukan dua paket pil koplo yang disembunyikan dengan cara tidak lazim.

“Petugas menemukan dua paket pil Y yang dibungkus kondom dan disembunyikan di dalam celana dalam pelaku,” ujar Pramita.

Dari hasil pemeriksaan awal, EA mengaku pil koplo tersebut merupakan pesanan suaminya yang saat ini menjalani hukuman penjara lima tahun dalam perkara narkotika di Lapas Lumajang. Untuk mengelabui petugas, barang haram itu dibungkus rapi menggunakan kondom dan diikat tali rafia.

Petugas mengamankan barang bukti berupa 240 butir pil Y dan dua kondom. Pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan ke Polres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar membenarkan pelimpahan tersangka dari pihak lapas. Ia memastikan kasus tersebut kini ditangani penyidik.

“Tersangka sudah kami terima dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif,” kata Alex.(cit)

Baca Juga :  Pria Lamongan Ajak Anak dan Istri Mencuri Motor di Gresik

No More Posts Available.

No more pages to load.