KILASJATIM.COM, Surabaya – Kepolisian akan memperketat pengawasan terhadap pengendara motor yang melanggar aturan lalu lintas, khususnya pengendara yang tidak memasang pelat nomor kendaraan. Pelanggaran ini menjadi perhatian serius karena kerap ditemukan di jalanan Surabaya.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan, pihaknya belakangan banyak mendapati sepeda motor melaju tanpa pelat nomor belakang. Temuan tersebut menjadi fokus penindakan kepolisian.
“Perilaku ini sudah kami pantau dan menjadi perhatian khusus,” ujar Galih, Rabu (28/1/2026).
Galih menegaskan, pengendara yang sengaja melepas pelat nomor akan langsung ditindak. Polisi juga akan memeriksa kelengkapan surat kendaraan.
“Pengendara akan kami tilang. Kendaraannya kami cocokkan dengan STNK. Jika tidak bisa menunjukkan STNK, motor akan kami tahan,” kata Galih.
Menurutnya, memasang pelat nomor dan membawa STNK merupakan standar wajib dalam berkendara. Pelanggaran terhadap aturan ini tidak bisa ditoleransi.
Galih menyebut, pengendara yang tidak menggunakan pelat nomor atau memakai pelat palsu patut dicurigai memiliki tujuan tertentu.
“Kalau tidak memakai pelat atau menggunakan pelat palsu, biasanya ada maksud lain. Bisa karena kendaraan bukan miliknya atau untuk menyamarkan identitas. Itu patut diduga,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa pengendara yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau dikenai denda maksimal Rp 500.000.
Polisi mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan dan ketertiban bersama.(cit)




