KILASJATIM.COM, Surabaya – Isu kebocoran data mahasiswa di sejumlah perguruan tinggi dinilai sebagai ancaman serius yang tak hanya berdampak teknis, tetapi juga menyangkut tanggung jawab hukum, tata kelola kampus, dan literasi keamanan digital sivitas akademika. Kabar kebocoran data mahasiswa yang mencuat di berbagai kampus di Indonesia menjadi peringatan keras bagi dunia pendidikan. Persoalan ini dinilai bukan sekadar gangguan teknis sistem, melainkan menyangkut perlindungan hak individu, tanggung jawab institusi, serta kesadaran hukum seluruh sivitas akademika.
Direktur Direktorat Sistem Informasi (DSI) Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 (YPTA) Surabaya, Eko Halim Santoso, S.Kom., M.Kom., menegaskan bahwa data pribadi mahasiswa merupakan aset bernilai tinggi yang harus dijaga dengan ketat. “Data pribadi bukan sekadar informasi administratif. Jika bocor, dampaknya bisa panjang, baik secara materiil maupun nonmateriil bagi pemilik data. Karena itu, institusi pendidikan memiliki kewajiban moral sekaligus hukum untuk menjamin kerahasiaannya,” ujarnya.
Menurut Eko, unit sistem informasi tidak hanya berperan menyediakan teknologi, tetapi juga memastikan tata kelola dan kebijakan perlindungan data berjalan secara bertanggung jawab. Perkembangan teknologi di lingkungan pendidikan memang melaju cepat. Sistem akademik daring, platform pembelajaran digital, hingga layanan administrasi berbasis teknologi kini menjadi kebutuhan utama. Namun, percepatan tersebut dinilai belum sepenuhnya diimbangi dengan kesadaran perlindungan data pribadi. “Peningkatan teknologi sering tidak sebanding dengan kehati-hatian penggunanya. Masih banyak yang belum menyadari bahwa data pribadi adalah aset yang harus dijaga, bukan dibagikan sembarangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebocoran data tidak selalu bersumber dari serangan siber eksternal. Faktor internal justru kerap menjadi celah terbesar. “Lemahnya tata kelola, rendahnya literasi keamanan digital, serta kecerobohan pengguna sering menjadi penyebab. Penggunaan kata sandi yang sama, tidak mengaktifkan pengamanan berlapis, hingga mudah tertipu phishing adalah contoh yang sering terjadi,” kata Eko.
Ketika data mahasiswa tersebar, dampaknya bisa sangat merugikan. Penyalahgunaan data berpotensi memicu penipuan, pemalsuan identitas, hingga tindak kejahatan lain yang merugikan korban secara finansial maupun psikologis. Bagi perguruan tinggi, insiden kebocoran data juga mengancam reputasi lembaga. Hilangnya kepercayaan publik dinilai sebagai kerugian jangka panjang yang sulit dipulihkan.
Eko menyebut bahwa di lingkungan DSI YPTA Surabaya, keamanan sistem terus diperkuat melalui standar keamanan, tata kelola yang jelas, serta mitigasi risiko berbasis standar internasional. Namun, ia menegaskan bahwa teknologi saja tidak cukup. “Secanggih apa pun sistemnya, akan tetap rapuh jika tidak didukung perilaku pengguna yang bijak. Literasi keamanan digital harus menjadi kesadaran bersama,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan data pribadi kini telah memiliki dasar hukum kuat melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. “UU ini menegaskan bahwa pengendali dan prosesor data wajib melindungi data pribadi. Pelanggaran bisa berimplikasi sanksi administratif hingga pidana. Artinya, ini bukan lagi urusan sepele,” urai Eko.
Karena itu, kampus didorong membangun budaya pengelolaan data yang aman dan bertanggung jawab, mulai dari penyediaan sistem yang andal, kebijakan perlindungan data yang jelas, hingga edukasi berkelanjutan kepada mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan. “Menjaga data pribadi adalah tanggung jawab bersama. Satu kelalaian kecil bisa berdampak besar. Kesadaran, kehati-hatian, dan kolaborasi seluruh sivitas akademika menjadi kunci agar data tetap terlindungi dan kepercayaan publik terjaga,” pungkas Eko.(tok)

