Pemerintah Tunjuk Anak Usaha Danareksa Pungut Pajak Digital LN

oleh -520 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Pemerintah secara resmi menunjuk anak usaha BUMN Danareksa, PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin), sebagai pemungut pajak transaksi digital luar negeri sejak pertengahan tahun lalu. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital lintas negara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan, potensi penerimaan pajak dari transaksi digital luar negeri melalui PT Jalin diperkirakan mencapai US$5 miliar per tahun atau setara sekitar Rp84,48 triliun.

“Mereka bilang bisa bikin income kita dari PPN saja, kalau sudah full, mencapai US$5 miliar per tahun,” ujar Purbaya, dikutip Senin (26/1/2026).

Purbaya menjelaskan, penunjukan PT Jalin dilakukan karena perusahaan tersebut telah memiliki infrastruktur sistem transaksi digital yang memadai. Sistem tersebut dinilai mampu memetakan dan menganalisis data transaksi, baik dari dalam negeri ke luar negeri maupun sebaliknya.

Menurutnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini belum memiliki kapasitas sistem sekomprehensif PT Jalin untuk menangkap dan menghitung transaksi digital lintas negara. Oleh karena itu, Presiden Prabowo Subianto secara langsung menunjuk PT Jalin sebagai pemungut pajak transaksi digital luar negeri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025.

“Punya kita enggak bisa nangkep yang transaksi ke luar negeri sana. Sedangkan sistem ini, dengan memakai data di sini bisa menghitung di sana berapa, dan saya lihat risikonya buat kita enggak ada,” tegas Purbaya.

Ia menambahkan, PT Jalin mampu memperoleh dan mengolah data transaksi melalui algoritma khusus dengan mengombinasikan data dalam negeri, data luar negeri, serta pola transaksi digital lintas negara.

“Dia bisa dapat datanya dengan algoritma yang mereka punya, dengan data dalam negeri digabung dengan data luar negeri, serta pola transaksi di luar negeri,” tuturnya.

Baca Juga :  Dana Desa di Bondowoso Turun Drastis di 2026, Setiap Desa Hanya Kantongi Rp200-300 Juta

Lebih lanjut, Purbaya memastikan bahwa penunjukan PT Jalin tidak akan mengganggu keamanan data transaksi masyarakat, meskipun pengelolaannya tidak dilakukan langsung oleh DJP. Ia menegaskan bahwa PT Jalin sebagai BUMN berada di bawah pengawasan DJP serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Enggak ada masalah itu. Jadi BSSN sudah masuk ke sana, sudah lihat bolong apa enggak, dan yang mengelola datanya adalah Danareksa, perusahaan dalam negeri juga. Jadi enggak ada data yang bocor. Yang penting mereka bisa menghitung transaksi dari dalam ke luar negeri yang selama ini lolos dari kita,” pungkas Purbaya.(den)

No More Posts Available.

No more pages to load.