KILASJATIM.COM, Bondowoso – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menetapkan L, Ketua PC GP Ansor Bondowoso, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Senin (26/1/2026).
Dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jawa Timur tahun 2024 itu dialokasikan untuk pengadaan seragam anggota dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
“Diduga dana hibah tersebut disalahgunakan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso, Dian Purnama, saat konferensi pers.
Dian menjelaskan, pengadaan seragam tersebut diperuntukkan bagi satu Pengurus Cabang (PC), satu Pengurus Anak Cabang (PAC), serta sembilan ranting di wilayah Bondowoso. Namun demikian, pihak kejaksaan masih belum dapat merinci secara pasti total kerugian negara maupun modus dugaan penyimpangan yang dilakukan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Bondowoso memeriksa lebih dari 30 saksi, termasuk pihak-pihak dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Pihak-pihak yang terkait kira-kira 30 lebih saksi,” katanya.
Dalam perkara ini, L disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, dengan penyesuaian pidana berdasarkan Pasal 603 KUHP baru juncto Pasal 20 huruf a, c, dan d KUHP. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan penyesuaian pidana Pasal 604 KUHP baru juncto Pasal 20 huruf a, c, dan d KUHP baru.
Saat ini, tersangka L telah dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bondowoso selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.
“Dilakukan penahanan,” tegas Dian.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Badrus Sholeh, menyatakan pihaknya belum dapat berbicara secara komprehensif terkait besaran kerugian negara dalam perkara tersebut. Namun, ia menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
“Itu kewenangan kejaksaan untuk menghitung kerugian melalui akuntan publik,” ujarnya.
Ia juga mengaku menyayangkan langkah penahanan terhadap kliennya. Menurutnya, hasil pemeriksaan yang ada masih menunjukkan indikasi-indikasi yang perlu dikaji lebih lanjut.
“Ini dari referensi kami selaku kuasa hukum,” pungkasnya.(wan)




