KILASJATIM.COM, Surabaya – Penyaluran dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) untuk masjid dan pondok pesantren diduga terjadi praktik pemotongan hingga 50 persen dari dana yang diterima lembaga penerima hibah.
Dugaan pemotongan dana hibah ini diungkap Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur.
Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim menelusuri penyaluran hibah di wilayah Madura, khususnya Sumenep. Dari keterangan sejumlah pengurus masjid dan pesantren, mereka diminta menyetorkan 30–50 persen dari dana hibah yang cair kepada seorang berinisial UBD. Ancaman juga menyertai: jika tidak menyetor, penerima hibah dipastikan tidak akan mendapatkan bantuan lagi di tahun berikutnya.
Dana potongan itu, menurut temuan MAKI, diteruskan UBD kepada pihak lain berinisial FR di Pamekasan, lalu mengalir ke seorang tokoh berinisial A/R di Surabaya yang disebut dekat dengan lingkaran kekuasaan Jatim.
“Selain potongan dana, penerima hibah juga diarahkan untuk menggunakan kontraktor tertentu yang diduga sudah disiapkan oknum tersebut,” kata Ketua MAKI Koorwil Jatim dan Indonesia Timur, Heru Satriyo, Kamis (18/9/2025).
Heru mengungkapkan, timnya telah mengantongi sejumlah fakta hukum yang akan dijadikan dasar pelaporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Proses pengumpulan bahan keterangan masih berjalan beberapa pekan ke depan. Ada indikasi kuat praktik ini masuk kategori mega korupsi,” ujarnya.
Meski demikian, Heru menegaskan, dugaan praktik potongan hibah tersebut tidak melibatkan Gubernur Jawa Timur.
“Kami pastikan tidak ada keterlibatan gubernur maupun keluarganya dalam aliran dana fee 30–50 persen ini,” tegasnya.(cit)




