KILASJATIM.COM, Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan gugatan perdata Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya dan Direktori Putusan Mahkamah Agung, majelis hakim menilai penggugat gagal menguraikan tuntutan secara jelas sehingga tidak terbukti adanya kerugian yang dialami Nany Widjaja.
Kuasa hukum Nany Widjaja, Billy Handiwiyanto, memastikan akan tetap melakukan upaya hukum. “Yang pasti akan melakukan upaya hukum, apakah akan banding atau gugat ulang. Saat ini kami masih menelaah dan mempelajari kembali serta berkoordinasi. Yang pasti akan melakukan langkah hukum dan kebenaran pasti akan terkuak,” kata kata Billy saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026).
Billy menjelaskan, pihaknya memang tidak mencantumkan tuntutan ganti rugi dalam gugatan. Menurutnya, gugatan yang diajukan lebih menitikberatkan pada dugaan perbuatan melawan hukum.
“Kami tidak menuntut kerugian materiil. Fokus gugatan kami adalah pernyataan bahwa PT Jawa Pos telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Meski gugatannya tidak diterima Majelis Hakim, Billy mengaku sedikit kebahagiaan. Menurutnya, secara tidak langsung Majelis Hakim mengakui kliennya memiliki saham.
“Saya sedikit bahagia dengan putusan ini. Karena secara tidak langsung hakim kan juga mengakui bu Nany adalah pemilik karena dianggap mengalami kerugian tetapi tidak dicantumkan sehingga gugatan tidak dapat diterima,” imbuhnya.(cit)




