KILASJATIM.COM, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf guna memperkuat kepastian hukum dan melindungi aset umat. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi konflik, sengketa, hingga penyalahgunaan peruntukan tanah wakaf di Jawa Timur.
Dorongan tersebut disampaikan Khofifah dalam Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Ruang Hayam Wuruk, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (23/1/2026).
Khofifah menegaskan, percepatan sertifikasi merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga amanah umat. “Target kita jelas, seluruh aset wakaf harus memiliki kepastian hukum yang kuat,” ujarnya.
Dalam kegiatan itu hadir Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur Asep Heri dan Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur Akhmad Sruji Bahtiar. Khofifah optimistis, penguatan sinergi lintas sektor akan mempercepat penyelesaian persoalan sertifikasi wakaf di daerah.
Data Pemprov Jatim mencatat, hingga 2025 terdapat 15.031 bidang tanah wakaf di Jawa Timur yang telah terdaftar dan bersertifikat. Jumlah tersebut mencerminkan besarnya potensi wakaf yang perlu diimbangi dengan tata kelola hukum yang kuat.
Khofifah menyebut kolaborasi antarinstansi telah diperkuat melalui Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kerja sama ini mencakup layanan pendaftaran tanah wakaf, percepatan penerbitan sertifikat, serta pendampingan bagi nazhir dan masyarakat.
Ia juga menyoroti peran strategis Kantor Pertanahan (Kantah) dan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pintu masuk koordinasi. Menurutnya, percepatan tetap harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, tanpa mengabaikan prosedur.
Selain memperkuat kepastian hukum, percepatan sertifikasi wakaf juga dikaitkan dengan Kebijakan Satu Peta agar seluruh aset wakaf terdata dan terintegrasi, sehingga potensi konflik di kemudian hari dapat ditekan.
“Ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi tanggung jawab moral dan spiritual agar manfaat wakaf terus berkelanjutan,” tegas Khofifah.
Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Jatim Asep Heri menyatakan, pihaknya terus berupaya menjembatani konsep wakaf dalam perspektif keagamaan dengan tata kelola administrasi negara.
Menurutnya, penataan administrasi yang tertib akan berdampak langsung pada kualitas pengelolaan wakaf. “Jika penataannya baik, maka manfaat wakaf juga akan semakin dirasakan umat,” pungkasnya.(FRI)




