KPK Sita Uang Usai Geledah Rumah Wali Kota Madiun Nonaktif

oleh -487 Dilihat
oleh
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan update kasus korupsi di KPK kepada awak media, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. (Foto: Dok kilasjatim)

KILASJATIM.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di Kota Madiun terkait kasus dugaan pemerasan dana corporate social responsibility (CSR) dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan pada Rabu (21/1/2026) di rumah Maidi dan kediaman orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto.

“Di Madiun, penyidik melakukan penggeledahan di rumah MD dan RR,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).

Menurut Budi, sejumlah barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Namun, KPK belum merinci nominal uang tunai yang disita.

“Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai,” ujarnya.

Budi menambahkan, rangkaian penggeledahan masih akan berlanjut, termasuk untuk pengembangan perkara di wilayah lain. KPK memastikan akan menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah. Ketiganya diduga terlibat praktik pemerasan dengan modus fee proyek, dana CSR, serta penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemkot Madiun.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).

Usai penetapan tersangka, KPK langsung menahan ketiganya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Dalam perkara ini, Maidi dan Rochim dijerat pasal pemerasan, sementara Maidi bersama Thariq juga disangkakan melanggar pasal penerimaan gratifikasi sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.(cit)

No More Posts Available.

No more pages to load.