KILASJATIM.COM, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa angkat bicara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Madiun, Maidi. Khofifah menegaskan sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berwenang.
Menurut Khofifah, penanganan perkara yang menjerat Maidi merupakan kewenangan penuh KPK. Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kata dia, menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita serahkan kepada tim penegak hukum KPK,” ujar Khofifah saat ditemui di Surabaya, Rabu (20/1/2026).
Saat ditanya mengenai kekosongan jabatan Wali Kota Madiun pasca-penangkapan Maidi, Khofifah tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia menyebut masih menunggu perkembangan resmi dari KPK, terlebih hingga Rabu siang lembaga antirasuah tersebut belum mengumumkan status hukum Maidi.
Seperti diketahui, Maidi ditangkap tim KPK dalam OTT yang digelar di Kota Madiun pada Senin (19/1/2026). Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan 14 orang lainnya. Seluruh pihak yang terjaring OTT sempat dibawa ke Polres Madiun untuk menjalani pemeriksaan awal.
Selanjutnya, sembilan orang di antaranya, termasuk Maidi, dibawa ke Gedung KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan fee proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
OTT di Kota Madiun menjadi operasi senyap pertama yang dilakukan KPK di Jawa Timur pada tahun 2026. Operasi ini berlangsung hanya berselang dua bulan sejak OTT sebelumnya di Kabupaten Ponorogo pada November 2025.
Dalam OTT di Ponorogo, KPK juga menjerat kepala daerah setempat, yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Sugiri bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan.(FRI)



