KILASJATIM.COM, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan tidak ada wacana mengubah sistem pemilihan presiden, termasuk mengembalikan mekanisme pemilihan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Penegasan itu disampaikan Prasetyo usai rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI dan Komisi II DPR RI, Senin (19/1/2026).
Prasetyo memastikan pemerintah tetap berpegang pada sistem pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat. “Tidak ada wacana perubahan sistem pemilihan presiden, termasuk opsi dipilih MPR. Itu tidak ada,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pertemuan dengan pimpinan DPR tidak hanya membahas isu pemilu, tetapi juga menjadi agenda koordinasi rutin antara pemerintah dan parlemen. Namun, dalam rapat tersebut, salah satu poin penting yang dibahas adalah rencana revisi Undang-Undang Pemilu yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Pembahasan revisi UU Pemilu memang sudah masuk Prolegnas dan menjadi salah satu catatan dalam pertemuan hari ini,” kata Prasetyo.
Selain itu, Prasetyo turut menanggapi wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD yang kembali mencuat. Menurut dia, isu tersebut belum menjadi prioritas karena revisi Undang-Undang Pilkada tidak tercantum dalam Prolegnas.
“Secara formal tidak masuk Prolegnas, sehingga belum menjadi prioritas pembahasan, baik di DPR maupun pemerintah,” pungkasnya.(cit)



