KPK Tangkap Wali Kota Madiun dalam Operasi Tangkap Tangan

oleh -839 Dilihat

Wali Kota Madiun, Maidi – Foto Istimewa

KILASJATIM.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan menangkap Wali Kota Madiun, Maidi, pada Senin (19/1/2026). Penangkapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh pihak KPK.

“Benar, salah satunya adalah Wali Kota Madiun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Budi menjelaskan, setelah penangkapan tersebut, Wali Kota Madiun langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik KPK. Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hingga saat ini, KPK belum membeberkan secara rinci dugaan perkara yang menjerat Wali Kota Madiun tersebut. KPK menyatakan akan menyampaikan informasi lengkap setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.

Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT pertama pada tahun 2026 dengan menangkap delapan orang dalam operasi yang berlangsung pada 9–10 Januari 2026. Pada 11 Januari 2026, KPK mengungkapkan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan lima dari delapan orang yang diamankan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap praktik korupsi di berbagai sektor guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.(den)

No More Posts Available.

No more pages to load.