KILASJATIM.COM, Jakarta – Badan Pangan Nasional (Bapanas) berencana menambah batas maksimal pembelian beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Perum Bulog menjadi hingga 5 pak per konsumen atau setara 25 kilogram (kg) pada tahun 2026.
Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran dan penajaman petunjuk teknis penyaluran beras SPHP untuk tahun 2026.
“Semula batas maksimal pembelian sebanyak 2 pak per konsumen atau 10 kilogram. Ke depan, direncanakan batas maksimal pembelian beras SPHP tahun 2026 dapat berada di 5 pak per konsumen atau 25 kg,” ujar Sarwo di Jakarta, Minggu (18/1/2026).
Sarwo menjelaskan, pemerintah telah membuka penyaluran beras SPHP bagi seluruh lapisan masyarakat dan berbagai jenis pengecer. Beras SPHP tersedia di pasar modern, pasar tradisional, hingga instansi yang melaksanakan program SPHP. Gerai ritel modern juga menjadi sasaran distribusi beras tersebut.
Selain adanya alokasi penyaluran baru pada tahun ini, Bapanas masih menyalurkan sisa alokasi beras SPHP tahun 2025 hingga target terpenuhi.
“Kebijakan Kementerian Keuangan melalui Bapanas dan Perum Bulog, beras SPHP 2025 masih dapat diperpanjang sampai dengan 31 Januari 2026,” terangnya.
Sementara itu, alokasi beras SPHP tahun 2026 dijadwalkan mulai disalurkan pada Februari mendatang dengan total volume mencapai 1,5 juta ton. Menurut Sarwo, penyaluran beras SPHP perlu terus dilakukan untuk memberikan efek penekan terhadap harga beras umum di pasaran, seiring proyeksi peningkatan produksi beras nasional.
Berdasarkan Proyeksi Neraca Pangan Nasional Tahun 2026, Bapanas mencatat produksi beras nasional pada Januari diperkirakan mencapai 1,79 juta ton dan meningkat menjadi 2,98 juta ton pada Februari. Adapun puncak panen raya diproyeksikan terjadi pada Maret dan April 2026 dengan potensi produksi hingga 5 juta ton pada masing-masing bulan.(den)




