KILASJATIM.COM, Malang – Universitas Brawijaya (UB) memberlakukan kebijakan pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa terdampak bencana alam di Pulau Sumatera. Kebijakan ini berlaku untuk Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 dan diperuntukkan bagi mahasiswa yang telah terverifikasi secara resmi sebagai korban bencana.
Direktur Direktorat Anggaran dan Perbendaharaan Universitas Brawijaya, Dr. Mohamad Khoiru Rusydi, S.E., M.Ak., Ak., mengatakan kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Rektor dan Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Sumber Daya UB sebagai bentuk kepedulian institusi terhadap mahasiswa yang mengalami tekanan ekonomi akibat bencana, khususnya banjir.
“Kebijakan pembebasan UKT ini kami berlakukan bagi mahasiswa yang telah terverifikasi terdampak banjir untuk Semester Genap 2025/2026. Ini merupakan komitmen universitas agar mahasiswa tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa terbebani persoalan finansial akibat bencana yang dialami,” ujar Khoiru, Kamis (15/1/2026).
Ia menjelaskan, proses pembebasan UKT akan berjalan bersamaan dengan masa registrasi ulang Semester Genap yang dijadwalkan pada 19–30 Januari 2026. Mahasiswa tetap diminta mengikuti alur registrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mahasiswa tidak perlu khawatir terkait tagihan UKT, karena pembebasan akan diproses secara otomatis,” tegasnya.
Khoiru menambahkan, pendataan mahasiswa terdampak bencana telah dilakukan sejak Desember 2025 melalui koordinasi antara Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Brawijaya dan Direktorat Kemahasiswaan. Data hasil verifikasi tersebut menjadi dasar penetapan kebijakan pembebasan UKT.
“Mahasiswa yang telah masuk dalam daftar verifikasi tidak perlu mengajukan permohonan keringanan UKT ulang melalui sistem. Data tersebut langsung dimasukkan ke sistem keuangan universitas,” jelasnya.
Kebijakan pembebasan UKT akibat bencana alam bukan kali pertama diterapkan UB. Sebelumnya, kebijakan serupa juga diberlakukan pada masa pandemi Covid-19 maupun saat terjadi bencana nasional lainnya, dengan penyesuaian kebijakan akademik dan administrasi.
“Prinsipnya, ketika mahasiswa terdampak secara nyata, baik dari sisi keluarga maupun ekonomi, universitas akan hadir memberikan solusi. Kami tidak ingin ada mahasiswa yang terhambat atau bahkan berhenti studi karena kendala pendanaan akibat bencana,” katanya.
Universitas Brawijaya juga membuka peluang evaluasi lanjutan apabila dampak bencana berlangsung dalam jangka panjang. Evaluasi akan mempertimbangkan perkembangan kondisi mahasiswa serta situasi di wilayah terdampak, termasuk kemungkinan pemberlakuan pembebasan atau keringanan UKT pada semester berikutnya.
Pihak universitas mengimbau mahasiswa terdampak bencana untuk aktif melaporkan kondisi mereka melalui BEM, Direktorat Kemahasiswaan, maupun fakultas masing-masing agar bantuan dapat diberikan secara tepat sasaran.
Sementara itu, Direktur Direktorat Kemahasiswaan Universitas Brawijaya, Dr. Sujarwo, S.P., M.P., menyebutkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi, sekitar 190 mahasiswa UB di tiga provinsi terdampak banjir dan berhak menerima kebijakan pembebasan UKT.
“Kebijakan ini berlaku bagi seluruh mahasiswa Universitas Brawijaya tanpa membedakan fakultas maupun jalur masuk. Dasarnya adalah mahasiswa yang benar-benar terdampak dan telah terverifikasi sesuai mekanisme,” ungkap Sujarwo.
Selain pembebasan UKT, UB juga telah menyalurkan berbagai bentuk bantuan lain kepada mahasiswa terdampak. Pada Desember 2025, universitas menyalurkan bantuan biaya hidup serta melaksanakan aksi kemanusiaan di wilayah terdampak banjir, antara lain penyediaan air bersih, layanan kesehatan, dan pendampingan sosial bagi masyarakat dan mahasiswa.(TQI)


