Kuasa Hukum Bantah Peran Kolektif di Kasus Korupsi Pengisian Perangkat Desa

oleh -871 Dilihat
oleh
Foto: Istimewa

KILASJATIM.COM, Kediri – Tim kuasa hukum terdakwa Imam Jamiin dan Darwanto menegaskan perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri tidak bisa disamaratakan sebagai perbuatan bersama. Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), peran dominan justru berada pada Sutrisno, Bendahara Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri.

Kuasa hukum Khrisnu Wahyuono menyebutkan, dakwaan JPU secara jelas menguraikan aliran dana Rp13,165 miliar yang berasal dari peserta seleksi perangkat desa terpusat dan dikelola melalui Sutrisno. Dana tersebut dikumpulkan, dikoordinasikan, hingga digunakan di bawah kendali Sutrisno, baik secara langsung maupun melalui perantara.

“Dakwaan jaksa sendiri menunjukkan adanya sentralisasi penguasaan dana pada Sutrisno. Klien kami bukan pengendali dana dan bukan penerima manfaat utama,” kata Khrisnu, Selasa (14/1).

Menurut Khrisnu, dalam surat dakwaan tidak ditemukan satu pun fakta yang menyebut Imam Jamiin dan Darwanto menggunakan dana hasil dugaan korupsi untuk kepentingan pribadi. Tidak ada pembelian aset, pelunasan utang, maupun pembiayaan kegiatan politik yang dikaitkan dengan kedua terdakwa tersebut.

Sebaliknya, dakwaan justru mengungkap sebagian dana digunakan untuk kepentingan politik istri Sutrisno yang maju sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Kediri. Dana miliaran rupiah itu disebut dialokasikan untuk kampanye, sosialisasi, hingga penggalangan suara.

“Ini memperlihatkan bahwa dana tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan politik keluarga, bukan untuk klien kami,” ujarnya.

Khrisnu juga menyoroti penggunaan frasa “secara bersama-sama” dalam dakwaan. Menurutnya, istilah tersebut tidak boleh menutup fakta adanya perbedaan peran yang signifikan antar terdakwa.

“Dalam hukum pidana, pertanggungjawaban harus proporsional. Pihak yang menguasai uang dan menikmati hasilnya harus ditempatkan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia menambahkan, Imam Jamiin dan Darwanto bukan aktor politik, tidak mencalonkan diri dalam pemilu, dan tidak memperoleh keuntungan elektoral dari perkara ini. Karena itu, tim kuasa hukum berharap majelis hakim menilai perkara secara objektif berdasarkan fakta persidangan.

Baca Juga :  Polda Jatim Musnahkan Kokain 22 Kg dari Sumenep

“Kami menghormati proses hukum, tapi menolak pengaburan fakta. Putusan harus mencerminkan peran masing-masing,” pungkas Khrisnu.(FRI)

No More Posts Available.

No more pages to load.