KILASJATIM.COM, Bondowoso – Persoalan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tingkat desa kembali menjadi perhatian DPRD Bondowoso. Komisi I menilai masih banyak desa yang belum optimal dalam penarikan PBB, bahkan ditemukan praktik yang dinilai berpotensi menyalahi aturan.
Ketua Komisi I DPRD Bondowoso, Setyo Budi, menyampaikan bahwa dalam sejumlah kunjungan lapangan, pihaknya menerima berbagai laporan terkait rendahnya realisasi PBB di desa. Salah satu yang disorot adalah munculnya janji pembebasan PBB kepada masyarakat saat pemilihan kepala desa.
Menurutnya, PBB merupakan kewajiban warga negara yang tidak bisa dihapus hanya berdasarkan kebijakan atau janji politik di tingkat desa.
“PBB itu kewajiban yang diatur negara. Tidak bisa dibebaskan begitu saja. Kalau ada janji membebaskan PBB, itu jelas tidak sesuai aturan,” kata Setyo Budi saat melakukan kunjungan kerja di Kecamatan Tegalampel, Selasa (13/1/2026).
Ia menegaskan, janji-janji semacam itu justru berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari dan merugikan tata kelola pemerintahan desa.
“Jangan sampai demi menarik suara saat Pilkades, calon kepala desa mengumbar janji yang melanggar ketentuan. Ini harus menjadi pelajaran ke depan,” ujarnya.
Selain PBB, Komisi I juga mencermati pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) yang dinilai belum sepenuhnya transparan. Dari informasi yang diterima, terdapat selisih cukup besar antara pendapatan sewa tanah kas desa dengan angka yang tercatat dalam APBDes.
“Kalau pendapatan riilnya puluhan juta, tapi yang dilaporkan hanya sebagian kecil, tentu ini perlu ditelusuri lebih jauh,” ungkapnya.
Meski demikian, Setyo Budi menekankan bahwa DPRD tidak serta-merta menuduh kepala desa melakukan pelanggaran. Pemeriksaan dan klarifikasi tetap diperlukan agar penilaian dilakukan secara objektif.
“Kita tidak ingin asal menilai. Tapi kalau ada indikasi yang tidak sesuai, tentu harus diperiksa agar jelas duduk persoalannya,” jelasnya.

Komisi I DPRD Bondowoso pun memastikan akan mengawal persoalan tersebut dan mendorong langkah penertiban apabila ditemukan pelanggaran, baik terkait PBB maupun pengelolaan aset desa.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melakukan pengawasan dengan menyampaikan laporan yang disertai data dan fakta.
“Kritik dan laporan dari masyarakat sangat penting. Selama berdasarkan data, itu justru membantu memperbaiki tata kelola pemerintahan desa,” pungkasnya.(wan)




