KILASJATIM.COM,Surabaya – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di awal tahun 2026 menggelar Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK dengan tema Stabilitas Sektor Keuangan Terjaga Ddalam Menghadapi Prospek Perekonomian Tahun.
Dalam rapat diungkapkan sektor perbankan nasional pada akhir 2025 dengan kondisi likuiditas yang solid dan tren suku bunga yang semakin ramah bagi dunia usaha.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan terus tumbuh tinggi hingga 12,03 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp9.899,07 triliun, mencerminkan kepercayaan masyarakat yang tetap kuat terhadap sistem keuangan nasional.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengungkapkan capaian tersebut merupakan salah satu hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK pada 24 Desember 2025 yang menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga di tengah dinamika global.
“Stabilitas sektor jasa keuangan masih solid, didukung oleh likuiditas perbankan yang memadai, penurunan suku bunga kredit, serta kualitas aset yang terjaga,” terangnya, Minggu (11/1).
Selain itu, tren penurunan suku bunga perbankan juga berlanjut, rata-rata tertimbang suku bunga kredit rupiah turun 26 basis poin (bps) secara tahunan dan 4 bps secara bulanan (month to month/mtm) menjadi 8,97 persen pada November 2025.
Dari 9,23 persen pada November 2024 dan penurunan ini terutama didorong oleh turunnya suku bunga kredit produktif.
Sementara itu, dari sisi pembiayaan, suku bunga Kredit Modal Kerja tercatat turun cukup signifikan, yakni 44 bps secara tahunan dan 6 bps secara bulanan menjadi 8,24 persen pada November 2025. Kondisi ini diharapkan dapat mendorong ekspansi kredit ke sektor produktif dan memperkuat pemulihan ekonomi nasional.
Disisi lain rapat juga membahas dan mencatat pembiayaan industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) mencapai Rp94,85 triliun per November 2025. Angka tersebut tumbuh 25,45 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa di tengah pertumbuhan industri fintech, OJK terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
Sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2025, OJK menerima 26.220 pengaduan terkait entitas ilegal. “Dari jumlah tersebut, sebanyak 21.249 pengaduan terkait dengan pinjaman online ilegal dan 4.971 pengaduan terkait investasi ilegal.” katanya.
Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK menemukan dan menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal serta 354 penawaran investasi ilegal di berbagai situs dan aplikasi. Selain itu, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak penagih pinjol ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Satgas PASTI juga mengumpulkan laporan penipuan di Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Hingga 30 November 2025, tercatat 61.341 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban kecelakaan dan telah dikoordinasikan untuk diblokir.
OJK menyatakan IASC akan terus meningkatkan kapasitas untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Sejak diluncurkan pada November 2024 hingga 23 Desember 2025, IASC menerima 411.055 laporan dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp9 triliun. Dari 681.890 rekening yang dilaporkan, sebanyak 127.047 rekening telah diblokir, dengan total dana korban yang berhasil diamankan sebesar Rp402,5 miliar. (nov)









