KILASJATIM.COM, Surabaya – Pemotongan manfaat Beasiswa Pemuda Tangguh mulai memicu kegelisahan di kalangan mahasiswa penerima. Hingga awal Januari, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah kota terkait skema baru pembayaran UKT, sementara kampus sudah menetapkan tenggat daftar ulang.
Donna, mahasiswa Universitas Negeri Surabaya (UNESA), mengatakan belum menerima pengumuman resmi soal pemotongan beasiswa, meski isu tersebut ramai dibicarakan di kanal internal mahasiswa. Informasi yang ia terima justru datang dari sesama penerima beasiswa di kampus lain.
“Di akun BeSmart UNESA sudah banyak yang menyuarakan ketidaksetujuan. Tapi pengumuman resminya belum ada,” kata Donna saat dikonfirmasi kilasjatim, Jumat (9/1/2026).
Donna menyebut, skema baru yang beredar menyatakan UKT hanya dibayarkan maksimal Rp2,5 juta. Adapun detail uang saku belum diketahui pasti. Padahal, sejak semester 2 ia menerima beasiswa dengan fasilitas UKT penuh sesuai nominal kampus, uang saku Rp500 ribu per bulan, serta tunjangan semester Rp750 ribu yang wajib dilaporkan melalui SPJ.
Untuk UKT, Donna menegaskan sebelumnya seluruh biaya ditanggung penuh oleh beasiswa. “UKT saya Rp5,4 juta dan itu dibayarkan seluruhnya,” ujarnya.
Ia juga meluruskan soal uang saku. Menurutnya, tidak ada pemotongan pada bulan libur karena sejak awal memang tidak ada pencairan di masa tersebut. Pencairan uang saku dilakukan bulanan dengan mekanisme tanda tangan kehadiran, meski kerap terlambat.
Keluhan serupa disampaikan Nayla, mahasiswa Universitas Airlangga (UNAIR), yang telah menerima Beasiswa Pemuda Tangguh sejak semester 1. Nayla menjelaskan, sejak awal sudah ada perbedaan hak antara penerima lama dan penerima baru yang masuk per September 2025.
Penerima lama, kata Nayla, berhak atas UKT penuh sesuai ketetapan kampus, uang saku Rp500 ribu per bulan tanpa laporan, serta tunjangan semester Rp750 ribu dengan laporan pertanggungjawaban. Sementara penerima baru disebut hanya mendapat uang saku Rp300 ribu per bulan, dengan UKT yang dibayarkan maksimal Rp2,5 juta.
“Awalnya pemotongan UKT itu hanya untuk penerima baru. Penerima lama tetap sesuai SPK,” ujar Nayla.
Masalah mulai muncul pada Desember, ketika beredar kabar bahwa seluruh penerima—baik lama maupun baru—akan mengikuti aturan baru. Namun, informasi tersebut tidak pernah disampaikan secara resmi kepada penerima lama.
Ketiadaan sosialisasi ini dinilai memberatkan. Memasuki Januari, kampus-kampus negeri mulai membuka herregistrasi dan menagih pelunasan UKT. Di sisi lain, pemerintah kota disebut masih meminta mahasiswa menunggu terbitnya peraturan wali kota (perwali) baru.
“Kampus minta UKT segera dilunasi, beasiswa minta kami menunggu perwali. Ini yang bikin kami terjepit,” kata Nayla.
Sebagian besar penerima Beasiswa Pemuda Tangguh di UNAIR, lanjutnya, memiliki UKT di atas Rp2,5 juta. Kondisi itu membuat mahasiswa harus menyiapkan dana mandiri terlebih dahulu, tanpa kepastian apakah selisih biaya akan diganti.
Sebelum wacana pemotongan mencuat, pembayaran UKT penerima beasiswa dilakukan secara kolektif dan ditangguhkan, sehingga mahasiswa tetap bisa mengisi KRS. Kini, ketidakjelasan skema baru dikhawatirkan menghambat kelanjutan studi para penerima. (cit)




