Pengetatan Dispensasi Kawin Efektif Tekan Pernikahan Anak di Bondowoso

oleh -807 Dilihat

KILASJATIM.COM, Bondowoso — Upaya Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam membatasi pernikahan usia dini mulai menunjukkan hasil nyata. Sepanjang tahun 2025, hanya enam pasangan calon pengantin di bawah umur yang mendapatkan rekomendasi dispensasi kawin dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB).

Jumlah tersebut terbilang sangat kecil jika dibandingkan dengan total pengajuan yang masuk. Dari sekitar 150 permohonan dispensasi kawin, sebagian besar dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah melalui tahapan asesmen psikolog yang kini diwajibkan bagi setiap pemohon.

Kepala Dinsos P3AKB Bondowoso Mohammad Imron melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Hafidhatullaily, menegaskan bahwa rekomendasi hanya diberikan dalam kondisi tertentu yang benar-benar mendesak.

“Kami sangat selektif. Rekomendasi diberikan jika memang ada alasan kuat, seperti kondisi kehamilan pada calon pengantin perempuan,” jelas Hafidhatullaily, Rabu (7/1/2026).

Ia menyebut, faktor utama penolakan adalah ketidaksiapan mental dan emosional calon pengantin untuk menjalani kehidupan berumah tangga. Hasil asesmen tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan penting bagi Pengadilan Agama sebelum memutuskan dispensasi kawin.

Kebijakan ini tidak berdiri sendiri. Dinsos P3AKB Bondowoso mengoordinasikan langkah pencegahan perkawinan anak bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, Pengadilan Agama, serta sektor pendidikan dan kesehatan.

Berdasarkan data lima tahun terakhir, tren pengajuan dispensasi kawin di Bondowoso terus menurun. Pada 2021 tercatat 786 permohonan, menurun menjadi 716 pada 2022, lalu 416 pada 2023, 219 pada 2024, dan kembali merosot pada 2025.

“Penurunan ini menjadi bukti meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap dampak pernikahan usia dini,” ujarnya.

Saat ini, pengajuan dispensasi kawin dapat dilakukan secara mandiri maupun melalui orang tua dengan memanfaatkan aplikasi Sipekapak yang dikembangkan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Bondowoso. Selanjutnya, pemohon wajib mengikuti asesmen psikolog, dengan estimasi waktu proses sekitar satu bulan hingga rekomendasi diterbitkan.

Baca Juga :  Peran Strategis Kabupaten Malang Sebagai Penopang Kebutuhan Pangan

Dengan capaian tersebut, Bondowoso masuk dalam jajaran daerah dengan tingkat perkawinan anak terendah di Jawa Timur pada 2025. Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat terus menjaga masa depan anak-anak sekaligus mengurangi risiko sosial dan kesehatan akibat pernikahan di usia dini.(wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.