Foto Istimewa
KILASJATIM.COM, Tuban – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban mengambil tindakan tegas terhadap keberadaan sebuah menara telekomunikasi di Desa Dagangan, Kecamatan Parengan. Bangunan menara yang dilaporkan warga tersebut disegel karena diduga belum mengantongi izin resmi, Selasa (6/1/2026).
Menara pemancar milik PT PKU itu diketahui telah selesai dibangun dan siap difungsikan. Namun, berdasarkan hasil penelusuran aparat, pengelola belum melengkapi sejumlah persyaratan administrasi yang menjadi ketentuan utama sebelum menara telekomunikasi dapat beroperasi.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Siswanto, menyatakan penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah. Hingga saat ini, pihak pengelola belum mengantongi rekomendasi zona menara yang diwajibkan sesuai regulasi yang berlaku.
“Bangunan memang sudah berdiri, tetapi belum digunakan. Setelah kami lakukan pengecekan, izin dan rekomendasi zonasinya belum ada,” ujar Siswanto.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP memberlakukan penghentian sementara seluruh aktivitas, baik pembangunan lanjutan maupun persiapan operasional menara tersebut. Langkah ini bersifat administratif hingga pihak pengelola melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.
Selain penyegelan, pengelola menara juga dipanggil ke kantor Satpol PP Tuban untuk diminta segera mengurus dan melengkapi dokumen perizinan. Siswanto yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan kewajiban setiap investor.
Ia juga mengingatkan agar pelanggaran serupa tidak kembali terulang di wilayah Tuban. Menurutnya, masih ditemukan pengembang menara telekomunikasi yang mengabaikan prosedur perizinan.
“Hal ini tentu memaksa aparat melakukan tindakan penyegelan demi menegakkan ketertiban umum dan memberikan kepastian hukum,” pungkasnya.(lin)




