KILASJATIM.COM, Sidoarjo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo telah memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. TKD tersebut diketahui menjadi lokasi berdirinya 56 bangunan permanen. Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti lemahnya pengawasan dan tata kelola aset negara/daerah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo, Hadi Sucipto, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Camat Taman beserta perangkat wilayah terkait. Namun, ia mengaku belum memperoleh informasi rinci dari bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang menangani penanganan lebih lanjut atas rekomendasi BPK tersebut.
“Iya sempat diperiksa, saya belum dapat info jelasnya dari pidana khusus (Pidsus),” kata Hadi Sucipto saat dihubungi, Senin (5/1/2026).
Pengamat hukum, Dr. Ahmad Fauzi, S.H., M.H., menilai langkah kejaksaan memeriksa camat dan pihak-pihak terkait merupakan prosedur yang wajar. Menurutnya, jabatan camat memiliki peran strategis sebagai pembina dan pengawas wilayah, termasuk terhadap pengelolaan aset desa dan aset negara/daerah.
“Pendirian bangunan permanen di atas aset pemerintah yang disorot dalam temuan BPK harus ditelusuri secara komprehensif. Kejaksaan perlu memastikan apakah ini sekadar pelanggaran administratif, bentuk kelalaian pengawasan, atau terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap camat merupakan bagian penting dalam rangka mengungkap alur pengawasan serta tanggung jawab struktural di tingkat kewilayahan.
Sementara itu, Bupati Sidoarjo Subandi menyampaikan penyesalannya atas polemik yang terjadi dan menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan, termasuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
“Saya sangat menyayangkan bisa berdiri 56 bangunan permanen di atas TKD di Kelurahan Taman. Kondisi ini mencerminkan lemahnya ketegasan dan pengawasan sejak awal, sebagaimana juga menjadi catatan dalam temuan BPK,” ujar Subandi, dikutip dari media sosial pribadinya.
Ia menyebutkan bahwa pemerintah daerah telah melakukan diskusi dengan para pemilik bangunan guna mencari solusi yang adil dan sesuai ketentuan hukum. Ke depan, ia menegaskan pentingnya menjaga aset daerah serta menegakkan aturan agar kejadian serupa tidak terulang.
Subandi juga memastikan akan dilakukan evaluasi internal terhadap mekanisme pengawasan wilayah, khususnya terkait pengendalian aset desa dan aset negara/daerah di lingkungan administrasi pemerintahan daerah.
Hingga saat ini, Kejari Sidoarjo belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Pemeriksaan yang telah dilakukan akan menjadi dasar bagi kejaksaan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau masih memerlukan pendalaman lebih lanjut atas rekomendasi temuan BPK.(TAM)


