Dana Desa di Bondowoso Turun Drastis di 2026, Setiap Desa Hanya Kantongi Rp200-300 Juta

oleh -1071 Dilihat
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Mahfud Djunaedi

KILASJATIM.COM, Bondowoso – Mulai tahun 2026, Dana Desa (DD) yang diterima setiap desa di Kabupaten Bondowoso mengalami penurunan signifikan. Berdasarkan pagu indikatif yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan, alokasi Dana Desa untuk masing-masing desa kini hanya berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Mahfud Djunaedi, membenarkan penurunan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pagu indikatif Dana Desa dari pemerintah pusat telah diterima oleh daerah.

“Pagu dari kementerian sudah turun. Macam-macam, kisarannya Rp200 juta sampai Rp300 juta,” ujar Mahfud saat dikonfirmasi, Minggu (4/1/2026).

Mahfud menjelaskan, penurunan Dana Desa merupakan kebijakan pemerintah pusat yang berlaku secara nasional. Pemerintah daerah hanya menerima pagu indikatif sebagai pedoman dalam penyusunan perencanaan dan anggaran desa.

“Dari pusat itu hanya mengirimkan pagu saja, untuk Bondowoso sekian per desanya. A, B sudah ada,” jelasnya.

Terkait skema penggunaan Dana Desa untuk program Koperasi Kelurahan/Desa Merah Putih (KDMP), Mahfud mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat. Meski demikian, Dana Desa yang tersedia tetap harus dialokasikan untuk program-program mandatori.

“Hanya kegiatan wajib ini, ini. Persentasenya belum ada,” terangnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bondowoso, Ani Kurnia Rahmani, mengungkapkan total pagu Dana Desa untuk 209 desa di Bondowoso pada 2026 mengalami penurunan sekitar 20 persen dibandingkan tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp200 miliar.

“Informasi sudah tersampaikan pada kami. Cuma kami memang masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Itu detail nanti kalau di situ, berapa per desanya,” ujarnya.

Ani menjelaskan, pengurangan Dana Desa ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk mendukung pendanaan KDMP. Skema pembagiannya terdiri dari pagu reguler sebesar 40 persen dan pagu KDMP sebesar 60 persen, yang anggarannya telah dipotong langsung oleh pusat untuk pembayaran pinjaman selama enam tahun.

Baca Juga :  Satlantas Polres Jember Intensifkan Operasi Keselamatan Semeru 2026

“Itu dari pusat,” katanya.

Meski terjadi penyesuaian anggaran, Ani menyebut fokus penggunaan Dana Desa pada 2026 relatif tidak banyak berubah dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, aturan terkait persentase minimal untuk program tertentu ditiadakan.

“Kalau dulu kan BLT minimal 15 persen, ketahanan pangan minimal 20 persen. Itu tidak ada,” jelasnya.

Ia menegaskan para kepala desa di Bondowoso telah memahami kondisi penurunan Dana Desa tersebut, terutama karena pagu indikatif diperlukan dalam penyusunan APBDes 2026.

“Karena kan penyusunan APBDes tahun 2026 harus tahu pagu indikatif. Nah, mereka sudah paham,” ujarnya.

Diketahui, Kabupaten Bondowoso memiliki total 209 desa yang didampingi oleh sekitar 96 orang pendamping desa. Penyesuaian anggaran ini diharapkan tetap dapat dikelola secara optimal untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.(wan)

No More Posts Available.

No more pages to load.