PWI Kediri Raya Bantah Klaim Kerja Sama dengan Aliansi Jurnalis Kediri

oleh -635 Dilihat

Ketua PWI Kediri Raya, Bambang Iswahyoedhi,

KILASJATIM.COM, Kediri – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kediri Raya menegaskan tidak pernah menjalin kerja sama dengan Aliansi Jurnalis Kediri maupun pihak mana pun terkait upaya “membackingi” institusi tertentu, termasuk kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah Karesidenan Kediri.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua PWI Kediri Raya, Bambang Iswahyoedhi, menyusul beredarnya bukti percakapan WhatsApp yang memuat narasi seseorang bernama Adi Cakra Kembar. Dalam percakapan itu, yang bersangkutan mengaku sebagai Ketua Aliansi Jurnalis Kediri dan menyebut adanya kerja sama dengan PWI Kota Kediri.

Dalam narasi tersebut, Adi Cakra Kembar mengklaim bahwa aliansi jurnalis sepakat membantu kantor-kantor Samsat di wilayah Karesidenan Kediri dengan alasan sebagai tempat mencari rezeki. Bahkan, disebutkan pula bahwa pemberitaan negatif terhadap institusi tertentu dinilai dapat mempersulit jurnalis dalam memperoleh penghasilan dan diancam akan dilaporkan ke Dewan Pers.

Menanggapi hal tersebut, Bambang Iswahyoedhi menegaskan bahwa PWI sebagai organisasi profesi wartawan tidak pernah membenarkan praktik-praktik yang bertentangan dengan kode etik jurnalistik. Ia memastikan PWI Kediri Raya bersikap independen dan tidak terlibat dalam upaya perlindungan atau pembelaan terhadap institusi tertentu demi kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Kami tegaskan, PWI Kediri Raya tidak pernah bekerja sama dengan Aliansi Jurnalis Kediri atau pihak mana pun untuk membackingi institusi tertentu. PWI berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dan prinsip independensi pers,” tegas Bambang.

Menurutnya, tugas utama wartawan adalah menyampaikan informasi yang benar, berimbang, dan berdasarkan fakta. Profesi jurnalistik, kata dia, tidak boleh dijadikan alat untuk mencari keuntungan dengan cara menekan, melindungi, atau mengamankan kepentingan pihak tertentu.

Baca Juga :  5 Profesor Baru Dikukuhkan, Amunisi PENS untuk Pengembangan dan Penelitian Bertambah

Bambang juga mengingatkan masyarakat dan instansi pemerintah agar tidak mudah percaya terhadap klaim sepihak yang mencatut nama organisasi pers resmi. Ia menegaskan bahwa setiap wartawan dan organisasi pers wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta mekanisme yang berlaku di Dewan Pers.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, jalur yang benar adalah menggunakan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur undang-undang, bukan dengan intimidasi atau ancaman,” pungkasnya.(pur)

No More Posts Available.

No more pages to load.