KILASJATIM.COM, Blitar – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat berinisial JLK (57) setelah terbukti melanggar ketentuan izin tinggal selama berada di Tulungagung, Jawa Timur. Deportasi dilakukan pada Jumat (19/12) lalu.
Berdasarkan hasil pengawasan dan penyelidikan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), aktivitas JLK selama tinggal di Indonesia dinilai tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya. JLK masuk ke Indonesia sejak Maret 2025 menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai pelajar untuk belajar Agama Islam di sebuah pondok pesantren di Tulungagung.
Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Blitar, Rini Sulistyowati, mengatakan pengawasan menemukan ketidaksesuaian antara izin tinggal dan kegiatan yang dilakukan JLK.
“Pelanggaran utamanya adalah ketidaksesuaian antara izin tinggal yang dimiliki dengan aktivitas yang dijalankan, serta dampaknya terhadap ketertiban umum,” kata Rini dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).
Menurut Rini, kasus ini terungkap berawal dari pengaduan masyarakat. Selain tidak menjalankan kegiatan belajar sebagaimana tercantum dalam izin tinggal, JLK juga diketahui tidak menetap di lingkungan pondok pesantren, melainkan tinggal di sebuah hotel selama berada di Tulungagung.
“Dalam beberapa waktu terakhir, yang bersangkutan tidak lagi menjalankan kegiatan sebagai pelajar sesuai izin tinggalnya,” ujarnya.
Imigrasi Blitar menilai aktivitas JLK telah menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar. Atas dasar temuan tersebut, Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Rini menegaskan, langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum serta memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian.
“Kami mengingatkan setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku, menjalankan aktivitas sesuai izin yang dimiliki, serta menghormati norma dan nilai sosial masyarakat setempat,” pungkasnya. (cit)




