KILASJATIM.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan 27 warga negara asing (WNA) asal China terancam dideportasi setelah diduga terlibat dalam sindikat kejahatan siber. Seluruhnya telah diserahterimakan dari Polres Bekasi kepada Kantor Imigrasi Bekasi untuk penanganan lanjutan sesuai kewenangan keimigrasian.
Direktur Intelijen Keimigrasian, Agus Waluyo, menjelaskan para WNA tersebut dipindahkan setelah menjalani proses pemeriksaan awal oleh kepolisian. Pemindahan dilakukan agar kasus dapat ditangani sepenuhnya oleh Imigrasi melalui mekanisme tindakan administratif.
“Ke-27 WNA akan dikenakan tindakan administrasi berupa pendeportasian ke Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Kami bekerja sama dengan Kedutaan Besar RRT untuk memastikan mereka ditindaklanjuti kepolisian Tiongkok,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, memaparkan bahwa para pelaku awalnya ditangkap Polres Bekasi di sebuah rumah mewah di Lampung. Tempat tersebut didesain menyerupai kantor polisi China lengkap dengan berbagai atribut untuk mendukung aksi penipuan.
“Korban berada di China karena para pelaku menelpon warga China dengan berpura-pura sebagai polisi. Mereka kemudian meminta sejumlah uang melalui tekanan psikologis,” ucapnya.
Anggi menegaskan bahwa tidak ada korban warga negara Indonesia dalam kasus ini. Setelah proses penyelidikan awal, kepolisian melimpahkan seluruh pelaku kepada Imigrasi untuk proses detensi dan penegakan hukum administrasi keimigrasian.
“Dalam kelompok itu ada yang bertugas memimpin hingga menjadi penelepon. Ketika satu tersangkut masalah, tim lain bertugas meneruskan upaya penipuannya,” ujarnya.
Saat ini seluruh WNA ditempatkan sebagai deteni untuk pemeriksaan lanjutan. Imigrasi terus melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar RRT dan otoritas keamanan China agar proses deportasi dan penindakan lebih lanjut dapat berjalan sesuai hukum yang berlaku.(den)




