Pemerintah Izinkan Kayu Pascabencana untuk Pemulihan

oleh -540 Dilihat
oleh
Ribuan kayu gelondongan yang terbawa banjir di Aceh mulai diselidiki Bareskrim Polri. (Foto: Istimewa/kilasjatim)

KILASJATIM.COM, Jakarta – Pemerintah memastikan pemanfaatan kayu gelondongan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah diatur secara resmi dan dapat digunakan untuk mendukung proses rehabilitasi serta rekonstruksi wilayah terdampak.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan mempercepat pemulihan masyarakat, terutama dalam penyediaan hunian sementara dan hunian tetap bagi korban bencana.

“Kementerian Kehutanan telah menerbitkan surat edaran beberapa hari setelah bencana terjadi. Surat tersebut ditujukan kepada pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota sebagai pedoman pemanfaatan kayu yang terdampak bencana,” katanya di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Aturan itu memperbolehkan penggunaan kayu untuk kebutuhan penanganan bencana, termasuk pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap), dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang baik.

Meski demikian, Prasetyo menegaskan pemanfaatan kayu oleh masyarakat tidak bisa dilakukan secara bebas. Setiap penggunaan harus melalui koordinasi dengan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.

“Kayu-kayu tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan penanganan bencana, baik untuk pembangunan hunian sementara maupun hunian tetap,” imbuhnya.

Langkah pengaturan ini, menurut Prasetyo, penting untuk memastikan proses pemulihan berjalan cepat tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, sekaligus menjaga kepastian dan ketertiban dalam pemanfaatan sumber daya alam. (cit)

Baca Juga :  Indonesia Jadi Tuan Rumah FIFA Series 2026, Libatkan 48 Tim dari Berbagai Negara

No More Posts Available.

No more pages to load.