KILASJATIM.COM, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya pastikan proses ganti rugi lahan pembangunan Flyover Taman Pelangi di Jemur Gayungan telah diselesaikan. Sebagian lahan masih menunggu penyelesaian hukum karena adanya sengketa kepemilikan antarwarga.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, pembersihan lahan untuk proyek kepentingan umum tersebut ditargetkan rampung pada Desember 2025. Pemkot, kata dia, tetap melanjutkan tahapan pengadaan tanah meski sejumlah kasus masih berproses di pengadilan.
Eri menjelaskan, untuk lahan yang belum bisa dicairkan ganti ruginya, Pemkot telah menempuh mekanisme konsinyasi. “Uang ganti rugi sudah dititipkan di pengadilan. Itu dilakukan karena proyek ini untuk kepentingan umum,” ujarnya dalam keterangannya yang dikutip, Minggu (14/12/2025).

Menurutnya, warga terdampak sejatinya telah menyetujui nilai ganti rugi. Namun, pencairan tertunda karena objek lahan masih dalam sengketa. Dalam skema konsinyasi, dana ganti rugi dapat diambil oleh pihak yang dinyatakan berhak setelah ada putusan pengadilan.
Meski lahan ditargetkan rata akhir tahun ini, pembangunan fisik Flyover Taman Pelangi belum akan dimulai dalam waktu dekat. Eri menyebut, konstruksi berada di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan direncanakan berjalan pada 2026. Pemkot Surabaya bertugas menyiapkan lahan sebagai prasyarat utama.
Sementara Kabidq Pengadaan Tanah dan Penyelenggaraan PSU Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Farhan Sanjaya, mengungkapkan masih ada 10 persil lahan yang bermasalah akibat gugatan atau sengketa antarwarga.
Farhan menjelaskan, dari total 16 persil yang masuk skema konsinyasi, enam persil telah mengajukan pencairan dana karena objeknya dinyatakan bebas sengketa. Sisanya, 10 persil, masih menunggu kepastian hukum.
“Total dana ganti rugi yang dititipkan di pengadilan mencapai Rp57 miliar. Nilainya sudah disepakati pemilik persil dan sesuai hasil appraisal,” jelas Farhan.
Ia menegaskan, Pemkot Surabaya tidak dapat mengintervensi sengketa kepemilikan tersebut. Pencairan dana hanya bisa dilakukan setelah pengadilan menetapkan pihak yang berhak. Untuk pengosongan lahan, Pemkot berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri sebagai leading sector, serta melibatkan aparat keamanan dan unsur kewilayahan.
Dengan proses pengadaan tanah yang hampir tuntas, Pemkot Surabaya berharap proyek Flyover Taman Pelangi dapat berjalan sesuai jadwal dan mendukung kelancaran lalu lintas di kawasan selatan kota. (cit)



