Diduga Korupsi Dana Desa Rp2,2 Miliar, Eks Kades dan Bendahara Desa Padasan Resmi Jadi Tersangka

oleh -580 Dilihat

KILASJATIM.COM, Bondowoso – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso resmi menetapkan mantan Kepala Desa Padasan berinisial FAD serta Bendahara Desa berinisial RM sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022 hingga 2024. Total kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp2,2 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar penyidikan lanjutan, memeriksa puluhan saksi, dan menerima hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat.

“Asintel tadi sudah menyampaikan, hasil penyidikan dan perhitungan kerugian negara menunjukkan angka yang sangat besar, lebih dari Rp2,2 miliar,” ujar Dzakiyul Fikri dalam jumpa pers di Kantor Kejari Bondowoso, Rabu (10/12/2025).

Tak Ada Laporan Pertanggungjawaban, Kegiatan Desa Tak Berjalan

Dari hasil penyidikan, kerugian negara muncul karena tidak adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan desa selama beberapa tahun. Bahkan sejumlah kegiatan yang seharusnya didanai Dana Desa diketahui tidak berjalan sama sekali.

Menurut Dzakiyul Fikri, pola pelanggaran di Desa Padasan tidak hanya menunjukkan ketidakpahaman aturan, tetapi mengarah pada indikasi kesengajaan.

“Kita temukan ada dua tipe desa. Pertama, desa yang tidak paham aturan—itu kita bina. Tapi ada juga yang sudah paham aturan namun sengaja dilanggar. Untuk kasus di Padasan, indikasinya kuat ada niat jahat, sehingga proses hukum harus dilakukan,” tegasnya.

FAD Sudah Ditahan dalam Kasus Lain, Bendahara Desa Langsung Ditahan

Penyidik menyampaikan bahwa dua pejabat desa layak ditetapkan sebagai tersangka.

FAD, mantan Kepala Desa, sebelumnya telah terjerat perkara pidana umum terkait dugaan penggelapan mobil dan saat ini tengah menjalani penahanan di Polres Bondowoso. Karena itu, Kejaksaan tidak melakukan penahanan kedua.

Baca Juga :  TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal Evakuasi ATR Jatuh di Gunung Bulusaraung

RM, Bendahara Desa, diduga memanipulasi data keuangan desa, mencairkan anggaran tanpa pertanggungjawaban, serta menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi, termasuk membangun rumah. RM direncanakan langsung ditahan setelah penetapan tersangka.

“Uang desa itu tidak dipakai untuk kepentingan desa. Di antaranya digunakan untuk membangun rumah,” jelas penyidik.

SPJ Fiktif hingga BLT Tidak Disalurkan

Penyidik juga mengungkap adanya sejumlah SPJ fiktif dan laporan penggunaan anggaran yang tidak sesuai kenyataan. Beberapa program seperti BLT, pembangunan infrastruktur, pelayanan masyarakat, hingga kegiatan sosial diduga tidak pernah terlaksana meski dananya telah dicairkan.

“Banyak SPJ fiktif. Ada kegiatan yang sama sekali tidak dilaksanakan. Dana dicairkan, tapi kegiatannya tidak jalan,” ungkap Dzakiyul Fikri.

Ia menambahkan, temuan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah, sebab sebelumnya lebih dari 100 desa telah mendapat pembinaan terkait pengelolaan Dana Desa.

Aset Tracing dan Kemungkinan Tersangka Baru

Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan aset tracing untuk menelusuri seluruh aset yang diduga berasal dari penyimpangan penggunaan anggaran.

“Semua aset terkait segera kita identifikasi, kita sita, dan kita amankan,” tegasnya.

Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan, bergantung pada perkembangan alat bukti, khususnya dalam proses persidangan mendatang.(wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.