Kasus Dugaan Korupsi Bimtek DPRD Surabaya Kembali Bergulir, Wawali Armuji Diperiksa Polisi

oleh -920 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya kembali mendalami kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) anggota DPRD Surabaya periode 2009–2014. Terbaru, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji terlihat mendatangi Mapolrestabes Surabaya untuk memberikan keterangan kepada penyidik, Kamis, 5 Februari 2026.

Pantauan di lokasi, Armuji tiba di Mapolrestabes Surabaya sekitar pukul 16.30 WIB. Orang nomor dua di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya itu langsung menuju ruang penyidik di lantai atas. Kedatangan tersebut diketahui merupakan pemanggilan kedua oleh pihak kepolisian terkait perkara yang kini kembali dibuka.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Heriyanto membenarkan adanya pemanggilan terhadap Wakil Wali Kota Surabaya dalam rangka pendalaman kasus dugaan korupsi Bimtek tersebut.

“Terkait kasus Bimtek tahun lalu. Benar ada pemanggilan Wakil Wali Kota Surabaya. Pemanggilan pertama dilakukan pada Rabu, 28 Januari 2026,” ujar AKBP Edy Heriyanto.

Kasus dugaan korupsi Bimtek DPRD Surabaya periode 2009–2014 sebelumnya sempat berhenti di tahap penyidikan. Namun, penyidik memutuskan untuk melanjutkan kembali proses hukum dengan memanggil sejumlah saksi kunci guna melengkapi alat bukti.

Sepanjang Januari 2026, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya juga telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap sejumlah staf di lingkungan Sekretariat DPRD Surabaya. Pemeriksaan difokuskan pada penelusuran administrasi kegiatan Bimtek, mekanisme penganggaran, hingga proses pencairan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas peran serta tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan Bimtek DPRD Surabaya pada periode 2009–2014.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara dan menentukan langkah hukum selanjutnya dalam penanganan kasus yang telah diselidiki sejak tahun lalu tersebut.(ara)

Baca Juga :  Polrestabes Surabaya Ringkus Lima Sindikat Jaringan Narkotika 46 Kg, Terancam Hukuman Mati