Pemusnahan rokok ilegal secara simbolis dengan dibakar oleh jajaran Bea cukai Bojonegoro dan Forkopimda – Foto Istimewa
KILASJATIM.COM, Bojonegoro – Kantor Bea dan Cukai (Bea Cukai) Bojonegoro memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan periode Agustus hingga Desember 2025. Pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Bojonegoro, Rabu (10/12/2025), dilakukan sebagai bentuk komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai di Jawa Timur.
Kepala Kantor Bea Cukai Bojonegoro, Iwan Hermawan, menyampaikan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) dan ditetapkan untuk dimusnahkan oleh Menteri Keuangan.
“Total rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 8.360.348 batang. Seluruhnya merupakan rokok tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp12,4 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp6,23 miliar. Jutaan rokok ilegal itu berasal dari sembilan kali penindakan selama 2025 di wilayah pengawasan Bea Cukai Bojonegoro yang meliputi Kabupaten Bojonegoro dan Tuban.
Secara geografis, wilayah tersebut dinilai rawan peredaran rokok ilegal karena menjadi jalur distribusi dari daerah produksi menuju daerah pemasaran, baik melalui jalur Pantura, jalur tengah, jalur selatan, maupun akses Tol Trans Jawa.
“Hampir seluruh penindakan dilakukan saat pengangkutan dari luar daerah menuju wilayah pemasaran. Sebagiannya merupakan hasil sinergi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum, seperti Polri dan Satpol PP,” jelas Iwan.
Pemusnahan dilakukan di fasilitas pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) PT SBI Nathabumi, Tuban, dengan menerapkan prinsip ramah lingkungan atau go green untuk meminimalkan dampak terhadap lingkungan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), TNI/Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, pemerintah daerah, perwakilan industri hasil tembakau, asosiasi tenaga kerja industri rokok, serta insan media.
Bea Cukai Bojonegoro juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif mendukung pemberantasan rokok ilegal dengan tidak membeli, mengedarkan, atau memproduksi rokok tanpa pita cukai, serta melaporkan indikasi peredaran BKCHT ilegal di lingkungan sekitar.
“Pemberantasan rokok ilegal membutuhkan peran seluruh elemen masyarakat demi melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan patuh hukum,” tegas Iwan.(had)









