Antisipasi Lonjakan Kendaraan, Bondowoso Rumuskan Rekayasa Lalu Lintas baru

oleh -1107 Dilihat

KILASJATIM.COM, Bondowoso – Forum Lalu Lintas Kabupaten Bondowoso menggelar pertemuan di Ruang Sabha Bina Praja untuk membahas berbagai isu aktual terkait rekayasa lalu lintas, peningkatan volume kendaraan, dan penataan pemanfaatan fasilitas umum. Pertemuan ini melibatkan berbagai OPD, Satlantas, Serta Pihak Terkait. Kamis (4/12/2025).

Salah satu topik utama adalah evaluasi rekayasa lalu lintas di beberapa titik padat, di antaranya simpang Palm dan simpang Kauman. Kebijakan lama “belok kiri jalan terus” akan dievaluasi dan rencananya tidak lagi diberlakukan. Pengendara wajib mengikuti isyarat lampu lalu lintas seperti aturan pada umumnya.

Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Bondowoso, Deky Handy Prasetyo, menjelaskan bahwa forum ini menjadi wadah penting untuk menyatukan langkah antar instansi.

“Forum lalu lintas ini memang ruang untuk cross cutting. Banyak kebijakan tidak bisa diputuskan satu OPD saja. Termasuk evaluasi belok kiri jalan terus di simpang Palem dan Kauman, kita harus menyesuaikan dengan aspek keselamatan dan kelancaran,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kondisi lalu lintas di Bondowoso sudah memasuki fase yang harus diantisipasi secara serius.

“Tingkat V/C ratio kendaraan kita sekarang sudah tinggi. Bila tidak ada langkah strategis, tahun 2029 akan terjadi lonjakan signifikan, dan pada 2034 bisa dua kali lipat. Karena itu Pemkab harus menyiapkan rekayasa lalu lintas dan pengendalian pemanfaatan ruang jalan sejak sekarang,” jelasnya.

Selain rekayasa lalu lintas, forum juga membahas penataan fasilitas umum agar digunakan sesuai fungsi, khususnya area yang kerap disalahgunakan seperti trotoar dan bahu jalan.

“Fasilitas umum harus digunakan sebagaimana mestinya. Jika tidak tertib, dampaknya langsung dirasakan pada kelancaran lalu lintas. Dengan forum ini, kami memastikan semua OPD memahami data teknis dan dampaknya,” tambahnya.

Baca Juga :  PSPI Rayakan Natal OIKUMENE dan Tahun Baru Bersama 500 Anak Yatim dan Kaum Duafa

Terkait keberadaan UMKM yang memanfaatkan ruang publik, Kabid menegaskan bahwa Dishub tidak mengambil keputusan langsung, tetapi menyampaikan data analisis sebagai dasar bagi OPD yang berwenang.

“Kami tidak menentukan kebijakan UMKM. Tugas kami hanya menampilkan data terkait kelancaran transportasi. Selanjutnya keputusan ada pada OPD pemangku kebijakan,” pungkasnya.

Pertemuan ini diharapkan menjadi landasan bagi kebijakan transportasi yang lebih terarah, mengantisipasi pertumbuhan kendaraan, sekaligus menciptakan ketertiban dan kenyamanan dalam pemanfaatan ruang publik di Kabupaten Bondowoso.(wan)

No More Posts Available.

No more pages to load.